Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 Februari 2018 | 09:14 WIB
Sehari, 812 Pemotor Ditilang di Jalan MH Thamrin
Para pengendara sepeda motor sudah dapat melintasi jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai Rabu (10/1/2018) hari ini. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 812 pengendara sepeda motor yang dianggap melanggar lalu lintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ratusan pengendara itu ditilang karena tak melintas di jalur khusus berwarna kuning yang terletak di bagian kiri jalan protokol tersebut.

"Penegakkan hukum Senin (12/2), pelanggaran 812 motor kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Melalui penindakan itu, kata Halim, polisi juga menyita sebanyak 583 Surat Izin Mengemudi dan 229 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari para pelanggar lalin.

"Jadi kami (akan) tertibkan terus," katanya.

Menurut Halim, penidakan tilang itu dilakukan setelah polisi melakukan sosialiasi terkait aturan kepada pengedara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, agar tak keluar jalur kuning. 

Sosialiasi terkait jalur khusus sepeda motor itu telah dilaksanakan sejak 5 sampai 11 Februari lalu.

Halim menyampaikan, pemberlakuan jalur khusus untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu karena ada peningkatan kemacetan sejak pemotor kembali bisa melintas di jalan protokol tersebut.

"Tentunya (ada tingkat kemacetan). Dirilis Dishub (DKI Jakarta) kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan Thamrin,” ungkapnya.

baca juga

Polisi memberlakukan aturan kepada pengendara motor agar melintas di jalur kuning, setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus.

Pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

Tiga Hari, 370 Pelanggaran Pemotor Terjadi di Jalan MH Thamrin

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 20:40 WIB

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

Polisi Mulai Tilang Motor Tak Lewat Jalur Khusus di Thamrin

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:45 WIB

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Polisi Ini Dikutuk Jadi Batu setelah Tilang Ibunya

Tekno | Kamis, 01 Februari 2018 | 13:13 WIB

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

Motor Boleh Melintas Jalan Thamrin, Tapi Bisa Ditilang Karena Ini

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 11:25 WIB

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

Pemotor Senang Bisa Kembali Lintasi Jalan MH Thamrin

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB