Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup

Kamis, 15 Februari 2018 | 12:37 WIB
Bupati Subang Dibekuk KPK, Setnov: Sudah Saya Bilang Jangan Korup
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data,  ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin,” terangnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima,Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 11 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI