KPK Tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih Jadi Tersangka

Yazir Farouk | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2018 | 22:33 WIB
KPK Tetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih Jadi Tersangka
Bupati Subang Imas Aryumningsih [YouTube]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian perusahaan. Selain Imas, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang 

Asep Santika, dan dua orang dari pihak swasta, Miftahhudin dan Data.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait perizinan di Pemkab Subang, dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2018).

Basaria mengatakan Imas diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari pengusaha mengenai pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total 1,4 miliar. Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang hadiah dari pengusaha tersebut menurut Basaria diberikan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke Perantara adalah Rp1,5 miliar," katanya.

Basaria mengatakan sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati Imas yang mencalonkan diri lagi pada pemilihan bupati Subang tahun 2018. Selain uang, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset antara lain: ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja atau kantor Miftahhudin.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 11 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bebas Menerima atau Menolak Bentuk Dewan Pengawas

KPK Bebas Menerima atau Menolak Bentuk Dewan Pengawas

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:36 WIB

KPK Menolak Rekomendasi dan Temuan Pansus Angket DPR

KPK Menolak Rekomendasi dan Temuan Pansus Angket DPR

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:00 WIB

Banyak OTT, KPK Ingin Proses Pilkada 2018 Bebas Korupsi

Banyak OTT, KPK Ingin Proses Pilkada 2018 Bebas Korupsi

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 13:39 WIB

KPK Minta Kemendagri Bina Kepala Daerah supaya Tak Korupsi

KPK Minta Kemendagri Bina Kepala Daerah supaya Tak Korupsi

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 13:02 WIB

Hattrick! Cerita 3 Bupati Subang Terlibat Korupsi

Hattrick! Cerita 3 Bupati Subang Terlibat Korupsi

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 11:35 WIB

Terkini

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB