Fredrich Yunadi Tolak Dakwaan Menghalangi Kasus Setnov

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 15 Februari 2018 | 15:50 WIB
Fredrich Yunadi Tolak Dakwaan Menghalangi Kasus Setnov
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberataan Fredrich mengatakan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dipenuhi asumsi dan rekayasa.

Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima dengan dakwaan Jaksa KPK atas tuduhan telah merintangi proses penyidikan perkara e-KTP.

"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau telah direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich Yunadi saat membaca surat eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Fredrich mempermasalahkan dakwaan jaksa yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo kerja sama merekayasa catatan medis Setya Novanto demi menghindari pemeriksaan KPK.

"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," katanya.

Karena itu Fredrich mengatakan kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Sehingga dia menilai penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.

"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," kata Fredrich.‎

Eksepsi Fredrich hampir sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya yang mempersoalkan dakwaan KPK.

Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.‎ Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kader Golkar Banyak Ditangkap KPK, Setnov: Moga-Moga Tak Tambah

Kader Golkar Banyak Ditangkap KPK, Setnov: Moga-Moga Tak Tambah

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 13:02 WIB

Bupati Lampung Tengah: Saya Tidak Terjaring OTT KPK

Bupati Lampung Tengah: Saya Tidak Terjaring OTT KPK

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 11:49 WIB

Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Zumi Zola: Alhamdulillah

Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi, Zumi Zola: Alhamdulillah

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 10:51 WIB

OTT Lampung Tengah, KPK Dapati Rp1 Miliar dalam Kardus

OTT Lampung Tengah, KPK Dapati Rp1 Miliar dalam Kardus

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 08:28 WIB

Tangkap Tangan 14 Orang di Lampung Tengah, KPK: Tak Ada Bupatinya

Tangkap Tangan 14 Orang di Lampung Tengah, KPK: Tak Ada Bupatinya

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 08:22 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB