Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten

Adhitya Himawan, Welly Hidayat

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:07 WIB
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Mabes Polri bongkar praktik pabrik minyak solar palsu di Banten. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap praktik pemalsuan bahan bakar minyak jenis solar. Kejahatan ini diduga dilakukan oleh PT. Tialit Anugerah Energi, di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang Banten, Kamis (1/2/2018).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan satu tersangka berinsial S. S merupakan direktur PT. Tialit Anugerah Energi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga mengatakan awal pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya pabrik yang menjual minyak solar palsu.

"Jadi jenis solar yang dipasarkan tidak penuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil uji labforensik tidak ada campuran minyak solar," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Daniel menuturkan proses pembuatan solar oplosan tersebut berasal dari oli bekas limbah pabrik yang didapat dari daerah Lampung. Selanjutnya, oli bekas tersebut dicampur dengan bahan kimia yang dibeli tersangka S dari negara Cina.

"Itu tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," ujar Daniel.

Pabrik itu juga dilengkapi dengan alat penyulingan untuk menyaring bahan campuran tersebut menjadi solar palsu.

"Itu oli bekas kemudian di campur dengan bahan kimia blacing activ merek TIANYU dengan perbandingan untuk 1 ton, 1 sak Tianyu atau bahan kimia cair diendapkan dalam tangki selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah," kata Daniel.

Kemudian minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan. Sesudah itu, barulah solar palsu itu dipasarkan dan diperdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar.

Tersangka mampu memproduksi solar palsu sekitar 100 liter per minggu. Kejahatannya ini menghasilkan 400 liter per bulan.

"Keuntungan yang didapat 1.000 - 1.500 rupiah perliter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp.500 juta per bulan," ujar Daniel.

Minyak solar palsu tersebut dipasarkan kepada perusahaan industri, nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

Daniel mengungkapkan pabrik minyak solar palsu tersebut sudah beroperasi sejak Januari 2017 dan sempat berhenti operasi pada Oktober 2017.

"Kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," ujar Daniel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 ribu liter minyak mentah sebagai bahan baku solar, 13.500 liter minyak solar hasil pengolahan, 40 sak karung bubuk Blacing Thianyu, 1 unit truk tangki ukuran 8 ton Nomor Polisi B 9178 SYV.

Tersangka S, dijerat dengan pasal pasal 53 dan pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:02 WIB

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:01 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:51 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:33 WIB

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×