Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
Jumpa pers kepolisian dan kemenkes terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Yasir]
baca 10 detik
  • Kemenkes dan Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O atau whip pink yang bisa mematikan.
  • Gas medis N2O hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh tenaga medis yang berkompetensi.
  • Polisi telusuri asal usul tabung whip pink yang ditemukan di TKP kematian selebgram Lula Lahfah.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan tabung whip pink. Zat tersebut dinilai berisiko serius bagi kesehatan hingga dapat menyebabkan kematian jika digunakan di luar peruntukannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya telah diatur secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, nitrous oxide memiliki beragam fungsi di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, khusus di sektor kesehatan, gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Penggunaan gas N2O sebagai gas medis, lanjut Iqbal, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

Ia menegaskan, penggunaan gas tersebut di luar fasilitas kesehatan dan tanpa pengawasan tenaga medis merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa tabung whip pink kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi guna mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.

baca juga

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan, gas N2O sering dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan kartrid (cartridge). Padahal, anggapan bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan, selain di dunia medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner sebagai bahan tambahan pangan, termasuk untuk whipped cream. Penggunaan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, penyalahgunaan untuk tujuan euforia dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Entertainment | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:50 WIB

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×