Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:10 WIB
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
Jumpa pers kepolisian dan kemenkes terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Yasir]
  • Kemenkes dan Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas N2O atau whip pink yang bisa mematikan.
  • Gas medis N2O hanya boleh digunakan di fasilitas kesehatan oleh tenaga medis yang berkompetensi.
  • Polisi telusuri asal usul tabung whip pink yang ditemukan di TKP kematian selebgram Lula Lahfah.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Bareskrim Polri memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan tabung whip pink. Zat tersebut dinilai berisiko serius bagi kesehatan hingga dapat menyebabkan kematian jika digunakan di luar peruntukannya.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan RI, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya telah diatur secara ketat.

“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medis merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, nitrous oxide memiliki beragam fungsi di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, khusus di sektor kesehatan, gas ini hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.

“Gas nitrous oxide ini memiliki fungsi medis dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit, yang digunakan sebagai anestesi umum,” katanya.

Penggunaan gas N2O sebagai gas medis, lanjut Iqbal, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat pelayanan anestesi.

Ia menegaskan, penggunaan gas tersebut di luar fasilitas kesehatan dan tanpa pengawasan tenaga medis merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya.

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi,” ucapnya.

Senada, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa tabung whip pink kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasi guna mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.

“Produk whip pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” ungkap Zulkarnain.

Ia menjelaskan, gas N2O sering dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan kartrid (cartridge). Padahal, anggapan bahwa gas ini aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain,” jelasnya.

Zulkarnain menambahkan, selain di dunia medis, N2O juga digunakan di sektor otomotif, pertanian, dan kuliner sebagai bahan tambahan pangan, termasuk untuk whipped cream. Penggunaan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, penyalahgunaan untuk tujuan euforia dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat.

“Sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Heboh Temuan Tabung Pink Saat Lula Lahfah Meninggal, Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Entertainment | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:50 WIB

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:46 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB