Tersangka S, dijerat dengan pasal pasal 53 dan pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Kamis, 15 Februari 2018 | 17:07 WIB

BERITA TERKAIT
Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
01 Agustus 2025 | 12:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI