Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:07 WIB
Polri Bongkar Perusahaan Penghasil Solar Palsu di Banten
Mabes Polri bongkar praktik pabrik minyak solar palsu di Banten. [Suara.com/Welly Hidayat]

Tersangka S, dijerat dengan pasal pasal 53 dan pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI