Suami Pembunuh Keluarga Sirinya akan Dipindah ke Rutan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 20 Februari 2018 | 10:38 WIB
Suami Pembunuh Keluarga Sirinya akan Dipindah ke Rutan
Emma, ibu berusia 40 tahun, ditemukan tewas berpelukan dengan kedua putrinya, Nova (19) dan Tiara (11), di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) sore.

Suara.com - Polisi belum bisa menahan Muchtar Efendi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Tangerang. Dia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Efendi mengalami luka tusuk di perut dan leher akibat percobaan bunuh diri. Itu dilakukan setelah membunuh istri sirinya Titin Suhemah (40) alias Emma dan kedua putrinya.

"Masih (dirawat) di rumah sakit," kata Kapolres Tangerang Selatan Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (20/2/2018).

Jika kondisi Efendi berangsur-angsur membaik, meski masih dirawat. Penahanan baru bisa dilakukan setelah ada keterangan dari tim dokter RS Polri bahwa Efendi sudah sembuh total.

"Kan kemarin dokternya menyampaikan semakin baik. Nanti kita cek lagi," kata Harry.

Alasan Efendi ingin bunuh diri karena ingin menebus kesalahannya terkait aksi nekatnya membantai Emma dan kedua putrinya.

"Yang jelas dia khilaf dan minta maaf," kata dia.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 No 5, RT05/12, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) terungkap setelah Efendi mengaku sebagai pelakunya.

Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan istri soal masalah pembelian mobil. Efendi menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan.

baca juga

Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah. Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.

Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Gila, Polisi Periksa Kejiwaan Seorang Pembunuh di Magetan

Diduga Gila, Polisi Periksa Kejiwaan Seorang Pembunuh di Magetan

News | Senin, 19 Februari 2018 | 07:04 WIB

Polisi Lakukan Pembantaran pada Ibu Pembunuh Anak, Kenapa?

Polisi Lakukan Pembantaran pada Ibu Pembunuh Anak, Kenapa?

News | Sabtu, 17 Februari 2018 | 15:57 WIB

Pendi Menyesal Bunuh Istri Sirih dan Dua Putrinya

Pendi Menyesal Bunuh Istri Sirih dan Dua Putrinya

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 16:04 WIB

Detik-detik Suami Bantai Satu Keluarganya di Tangerang

Detik-detik Suami Bantai Satu Keluarganya di Tangerang

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 15:38 WIB

Efendi Bantai Sekeluaga karena Istri Sirinya Diam-diam Beli Mobil

Efendi Bantai Sekeluaga karena Istri Sirinya Diam-diam Beli Mobil

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 16:25 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×