Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 07:56 WIB
Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi transkrip video pidato Ahok, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Bandung telah menyatakan Buni Yani bersalah pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dianggap memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Video yang diedit Buni Yani dijadikan bukti yang memberatkan Ahok dalam persidangan, sehingga mantan Gubernur Jakarta itu divonis bersalah 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Menurut Jootje, permohonan PK dari Ahok didasari atas putusan hukum yang diterima Buni Yani. Ahok akan membandingkan keputusan yang diterimanya dengan yang didapatkan Buni Yani.

"Nah kalau bagian A itu kan ada keadaan baru. Keadan baru itu (ada orang) bisa dibilang soal putusan Buni Yani dan sebagainya. Padahal keadaan baru menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang, atau ada hal yang berhubungan dengan perkara itu," katanya.

Dalam sidang hari ini, kehadiran penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, mengingat Ahok saat ini tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

"Kami percayakan saja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," kata Jootje.

Bebas dan Kembali Bersih

Saat banyak pihak yang menilai Ahok tengah mencari jalan kembali ke pentas politik, Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, menuturkan kliennya hanya ingin kembali menjadi "orang biasa".

Baca Juga: Khotbah di Masjidil Haram Gunakan Bahasa Indonesia

"Kami hanya berharap PK dikabulkan hakim. Kalau harapan tertinggi kami pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi, itu saja," ungkapnya, rabu (21/2).

Ia memberikan pembelaan mengenai Ahok yang baru kekinian terpikir untuk mengajukan PK. Ia mengatakan, menyusun PK tidak mudah dan memerlukan waktu.

Karenanya, upaya itu baru diputuskan bakal ditempuh setelah Ahok sudah lebih dari sembilan bulan menjalani masa pemenjaraan.

"Bikin PK kan tak gampang, maksudnya mesti benar-benar dipelajari juga, banyak hal lah yang melatarbelakangi," tuturnya.

Josefina mengakui, tidak ada strategi khusus setelah kliennya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama ke MA.

"Sebetulnya tak ada strategi apa-apa, cuma karena berkembang dalam pembicaraan saja," ujarnya.

Pembicaraan yang dimaksud Josefina antara Ahok dengan kuasa hukumnya. Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra untuk menangani kasus hukumnya.

Untuk diketahui, kasus penodaan agama Ahok bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara.

Karena urung banding, Ahok langsung dimasukkan dalam penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, 10 Mei 2017.

Sehari sebelumnya, seusai menjalani sidang vonis, Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia baru dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada Rabu (10/5) dini hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI