Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

Reza Gunadha

Senin, 26 Februari 2018 | 07:56 WIB
Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Meski akhirnya alasan Ahok menggugat cerai terkuak, yakni adanya "orang ketiga", Veronica dulu adalah sosok sentral yang membuat sang suami akhirnya urung mengajukan upaya bandung tahun 2017.

Air mata Veronica Tan bercucuran pada pertengahan tahun lalu, saat memaklumatkan bahwa ia dan keluarga bersepakat tak melanjutkan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada sang suami, Ahok.

"Sejak masih menjadi gubernur, kemudian menjadi tersangka, sampai hari ini, kami rasa sudah cukup. Kami tak lagi mau memperpanjang kasusnya,” tutur Veronica terbata-bata dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.

Veronica yang mengatasnamakan keluarga intinya menuturkan, biarlah suami dan ayah dari anak-anaknya tersebut menjalani hukumannya demi kepentingan bersama.

“Anak-anak dan keluarga mendukung pilihan ini,” ungkapnya.

Buni Yani

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, permohonan PK dari Ahok sudah sesuai pasal 263 ayat 2 Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Aturan itu disebutkan, permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum).

PK juga bisa diajukan apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan kalau putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

baca juga

"Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi transkrip video pidato Ahok, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Bandung telah menyatakan Buni Yani bersalah pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dianggap memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Video yang diedit Buni Yani dijadikan bukti yang memberatkan Ahok dalam persidangan, sehingga mantan Gubernur Jakarta itu divonis bersalah 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Menurut Jootje, permohonan PK dari Ahok didasari atas putusan hukum yang diterima Buni Yani. Ahok akan membandingkan keputusan yang diterimanya dengan yang didapatkan Buni Yani.

"Nah kalau bagian A itu kan ada keadaan baru. Keadan baru itu (ada orang) bisa dibilang soal putusan Buni Yani dan sebagainya. Padahal keadaan baru menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang, atau ada hal yang berhubungan dengan perkara itu," katanya.

Dalam sidang hari ini, kehadiran penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, mengingat Ahok saat ini tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

"Kami percayakan saja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," kata Jootje.

Bebas dan Kembali Bersih

Saat banyak pihak yang menilai Ahok tengah mencari jalan kembali ke pentas politik, Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, menuturkan kliennya hanya ingin kembali menjadi "orang biasa".

"Kami hanya berharap PK dikabulkan hakim. Kalau harapan tertinggi kami pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi, itu saja," ungkapnya, rabu (21/2).

Ia memberikan pembelaan mengenai Ahok yang baru kekinian terpikir untuk mengajukan PK. Ia mengatakan, menyusun PK tidak mudah dan memerlukan waktu.

Karenanya, upaya itu baru diputuskan bakal ditempuh setelah Ahok sudah lebih dari sembilan bulan menjalani masa pemenjaraan.

"Bikin PK kan tak gampang, maksudnya mesti benar-benar dipelajari juga, banyak hal lah yang melatarbelakangi," tuturnya.

Josefina mengakui, tidak ada strategi khusus setelah kliennya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama ke MA.

"Sebetulnya tak ada strategi apa-apa, cuma karena berkembang dalam pembicaraan saja," ujarnya.

Pembicaraan yang dimaksud Josefina antara Ahok dengan kuasa hukumnya. Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra untuk menangani kasus hukumnya.

Untuk diketahui, kasus penodaan agama Ahok bergulir selama masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya 2 tahun penjara.

Karena urung banding, Ahok langsung dimasukkan dalam penjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, 10 Mei 2017.

Sehari sebelumnya, seusai menjalani sidang vonis, Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia baru dipindahkan ke Rutan Mako Brimob pada Rabu (10/5) dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PA 212 Resah: Kalau PK Ahok Diterima, Dia Bisa Jadi Wapres

PA 212 Resah: Kalau PK Ahok Diterima, Dia Bisa Jadi Wapres

News | Sabtu, 24 Februari 2018 | 16:55 WIB

Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok

Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok

News | Sabtu, 24 Februari 2018 | 16:07 WIB

Rizieq Masuk Bursa Capres, Tapi Kalah dengan Ahok

Rizieq Masuk Bursa Capres, Tapi Kalah dengan Ahok

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 16:52 WIB

Kakak Angkat Ahok Laporkan Kasus Perusakan Mobil ke Polisi

Kakak Angkat Ahok Laporkan Kasus Perusakan Mobil ke Polisi

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 00:26 WIB

Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani

Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 16:41 WIB

Terkini

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:38 WIB

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:31 WIB

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:27 WIB

UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi

UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:25 WIB

Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan

Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:20 WIB

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:12 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB