Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB
Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Suara.com - Sidang permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi ini hanya berlangsung kurang dari 15 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan, dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Kemudian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Mulyadi menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.

"Minggu depan, hari Senin (5/3), majelis tinggal memberi berita acara pendapat, dan akan segera dikirim ke MA, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di ruang sidang PK.

Setelah berkas tambahan yang diajukan Ahok diserahkan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru, sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.

Setelah JPU memutuskan tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan sidang selesai.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah

"Dengam demikian sudah kami nyatakan selesai," kata Mulyadi.

Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Saat itu, pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok. Dia memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI