Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 28 Februari 2018 | 15:48 WIB
Didakwa Suap Hakim, Aditya Anugrah Tak Ajukan Keberatan
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Dia menyuap hakim senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1,2 miliar.

Uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono agar tidak menahan dan membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dari vonis lima tahun penjara pada tingkat banding.

Meski menemukan beberapa kekeliruan, Aditya tidak menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibuat JPU KPK tersebut.

"Bahwa dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK, ada beberapa hal yang keliru, dan kami ingin klarifikasi. Namun? karena sudah masuk pokok perkara maka selanjutnya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya.

Hal itu dikatakannya kepada majelis hakim setelah mendengar dakwaan terhadap dirinya di Gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Aditya ingin persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun ada hal yang perlu diluruskan dari dakwaan tersebut. Dia ingin, dalam pembuktian nanti, akan mengklarifikasi smeua yang dituduhkan KPK.

"Jadi begini, pada prinsipnya, pembacaan dakwaan oleh JPU itu sudah kami perhatikan, kami baca secara detail, itu ada beberapa hal yang keliru, ada beberpa hal yang perlu kita luruskan. Namun, kami tadi sepakati karena hal hal tersebut atau kekeliruan itu sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga kami masukan saja itu di pembuktian, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," kata Taufik.

Menurut Jaksa KPK, anggota DPR dari Partai Golkar tersebut memberikan uang 120 ribu dolar kepada Sudiwardono, karena ingin ibunya Marlina Moha Siahaan bebas dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.

Marlina divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliyar oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor pada PN Manado.

baca juga

Marlina dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

Wali Kota Kendari dan Ayahnya Diperiksa KPK Sejak Pagi

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:48 WIB

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 12:02 WIB

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

KPK Dalami Peran Para Ketua Fraksi DPR dalam Proyek e-KTP

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 21:30 WIB

Terkini

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB