Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Maret 2018 | 18:03 WIB
Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi. (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengecam keras tindakan kelompok driver ojek online dari dua perusahaan ojek online Grab maupun Gojek. Enam orang sudah ditetapkan tersangka melakukan pengeroyokan.

Korbannya inisial AD (22) dan TI (23) adalah seorang preman. Hingga AD harus meregang nyawa di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018). Sementara itu, TI masih menjalani perawatan di RS. Polri, Jakarta Timur, lantaran luka memar disekujur tubuh.

Menurut Hengki, tindakan driver ojek online yang main hakim sendiri sangat dilarang oleh hukum.

"Apalagi ini diawali dengan praduga. Akhirnya dilakukan pengeroyokan," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2018).

Hengki menghimbau kepada komunitas ojek online untuk tidak berbuat pelanggaran hukum atau melakukan persekusi terhadap orang yang belum tentu bersalah. Lanjut, Hengki pihaknya akan menindak tegas dan memberikan efek jera de gan melakukan penangkapan.

"Saya himbau niat pengemudi ojek lain kami tidak segan-segan memberikan efek jera tidak boleh ada aktivitas kelompok yang melakukan pelanggaran hukum. Terhadap kasus ini semua tersangka kami langsung amankan," ujar Hengki.

Hengki mengatakan sudah banyak masyarakat yang resah dengan tindakan para pengemudi ojek online yang main hakim sendiri.

"‎Di sini negara hukum, tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri. Apalagi terjadi diawali hanya oleh praduga seperti yang dilakukan oknum ini," kata Hengki.

Menurut Hengki, para pelaku driver ojek online tersebut, berani main hakim sendiri karena dengan cara beramai ramai. Maka itu, Hengki berencana akan mengumpulkan para kelompok driver ojek online untuk tidak mengulang tindakan melawan hukum.

baca juga

"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama-sama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum. Kami ke depannya akan kumpulkan komunitas ini," ujar Hengki.

Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yakni berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.

Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.

Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral

Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 17:49 WIB

Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka

Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 15:09 WIB

Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas

Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 14:33 WIB

Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang

Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 13:08 WIB

Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang

Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 22:15 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×