KPU Tanggapi Keputusan Bawaslu Loloskan PBB

Dythia Novianty

Minggu, 04 Maret 2018 | 22:30 WIB
KPU Tanggapi Keputusan Bawaslu Loloskan PBB
Gedung KPU [suara.com/Handita Fajaresta]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU akan mengkaji terlebih dahulu. Kami akan pelajari hasil keputusan ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, usai sidang di Jakarta, Minggu malam (4/3/2018).

Bawaslu menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut tiga hari setelah keputusan tersebut dibuat.

Sementara itu, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan Parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Putuskan PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

News | Minggu, 04 Maret 2018 | 20:33 WIB

Jika Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Jokowi, Bikin Poros Baru?

Jika Cak Imin Gagal Jadi Cawapres Jokowi, Bikin Poros Baru?

News | Minggu, 04 Maret 2018 | 06:31 WIB

KPU Siap Gelar Pilpres Meski Hanya Kandidat Tunggal

KPU Siap Gelar Pilpres Meski Hanya Kandidat Tunggal

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 00:30 WIB

Pasang Foto Ketum di Tempat Umum, Sejumlah Partai Langgar Aturan

Pasang Foto Ketum di Tempat Umum, Sejumlah Partai Langgar Aturan

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 00:00 WIB

Klaim Sudah Sampaikan Bukti, Yusril Minta KPU Berjiwa Besar

Klaim Sudah Sampaikan Bukti, Yusril Minta KPU Berjiwa Besar

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 22:04 WIB

Bawaslu Jateng Temukan Camat dan Kades Tak Netral di Pilkada

Bawaslu Jateng Temukan Camat dan Kades Tak Netral di Pilkada

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 19:32 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×