Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak masalah jika pada akhirnya Pilpres 2019 hanya diikuti pasangan calon tunggal. KPU akan tetap melaksanakan pemilihan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"KPU itu kan melaksanakan Undang-Undang. Segala kemungkinan, tentu sepanjang itu diatur dalam Undang-Undang, kita laksanakan. Seperti halnya Pilkada, calon tunggal itu kan juga sejak 2015 ada. Tidak masalah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak dalam kapasitas memersoalkan jumlah kandidat. Selama UU Pemilu membolehkan kandidat tunggal, KPU akan melaksanakannya.
"Jadi tidak ada persoalan. Kita kan memang tidak boleh menilai atau mempersoalkan. Kita melaksanakan Undang-Undang itu, mau calonnya berapa, kita siap melaksanakan Pilpres. Asal syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Wahyu.
Dia mengatakan, berapapun jumlah kandidat pada Pilpres periode 2019-2023 mendatang, semua tergantung partai politik peserta Pemilu.
"Jadi, kita tidak berkepentingan apakah calonnya dua, tiga atau tunggal. Ya terserah Partai Politik lah. Karena yang berhak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden kan Partai Politik," tutur Wahyu.
"Untuk Presiden dan Wakil Presiden kan berbeda dengan Pilkada. Kalau Pilkada kan bisa melalui dua jalur. Jalur Partai Politik dan jalur perseorangan. Kalau Presiden kan hanya ada satu jalur, jalurnya jalur Partai Politik," terangnya.
Secara beban kerja, dia menambahkan, tak bedanya antara kandidat tunggal maupun dua atau kandidat. Namun, ia mengakui, kandidat tunggal akan lebih meminimalisir dana yang akan dikeluarkan.
"Kalau secara budget lebih minim yang tunggal. Tetapi kita tidak dalam posisi mengharapkan berapa calonnya. Kita dalam posisi siap melaksanakan Pilpres berapapun calonnya. Jadi kita tak dalam posisi agar sekian atau sekian. Berapa pun calonnya kita siap melaksanakan," beber Wahyu.
Untuk diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang bagi siapa saja menjadi kandidat tunggal pada Pemilihan Presiden. Peluang itu dimungkinkan dalam pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pasal 222 itu menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.
Artinya, mayoritas partai sepakat untuk menggabungkan suaranya mengusung satu kandidat saja dan memperoleh total suara di atas 80 persen, maka sudah pasti tertutup kemungkinan bagi kandidat lain untuk mencalonkan diri. Karena bisa dipastikan, sisa suara yang ada sudah kurang dari 20 persen.