KPU Siap Gelar Pilpres Meski Hanya Kandidat Tunggal

Dythia Novianty | Dian Rosmala | Suara.com

Sabtu, 03 Maret 2018 | 00:30 WIB
KPU Siap Gelar Pilpres Meski Hanya Kandidat Tunggal
Gedung KPU [suara.com/Handita Fajaresta]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak masalah jika pada akhirnya Pilpres 2019 hanya diikuti pasangan calon tunggal. KPU akan tetap melaksanakan pemilihan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"KPU itu kan melaksanakan Undang-Undang. Segala kemungkinan, tentu sepanjang itu diatur dalam Undang-Undang, kita laksanakan. Seperti halnya Pilkada, calon tunggal itu kan juga sejak 2015 ada. Tidak masalah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU tidak dalam kapasitas memersoalkan jumlah kandidat. Selama UU Pemilu membolehkan kandidat tunggal, KPU akan melaksanakannya.

"Jadi tidak ada persoalan. Kita kan memang tidak boleh menilai atau mempersoalkan. Kita melaksanakan Undang-Undang itu, mau calonnya berapa, kita siap melaksanakan Pilpres. Asal syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Wahyu.

Dia mengatakan, berapapun jumlah kandidat pada Pilpres periode 2019-2023 mendatang, semua tergantung partai politik peserta Pemilu.

"Jadi, kita tidak berkepentingan apakah calonnya dua, tiga atau tunggal. Ya terserah Partai Politik lah. Karena yang berhak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden kan Partai Politik," tutur Wahyu.

"Untuk Presiden dan Wakil Presiden kan berbeda dengan Pilkada. Kalau Pilkada kan bisa melalui dua jalur. Jalur Partai Politik dan jalur perseorangan. Kalau Presiden kan hanya ada satu jalur, jalurnya jalur Partai Politik," terangnya.

Secara beban kerja, dia menambahkan, tak bedanya antara kandidat tunggal maupun dua atau kandidat. Namun, ia mengakui, kandidat tunggal akan lebih meminimalisir dana yang akan dikeluarkan.

"Kalau secara budget lebih minim yang tunggal. Tetapi kita tidak dalam posisi mengharapkan berapa calonnya. Kita dalam posisi siap melaksanakan Pilpres berapapun calonnya. Jadi kita tak dalam posisi agar sekian atau sekian. Berapa pun calonnya kita siap melaksanakan," beber Wahyu.

Untuk diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuka peluang bagi siapa saja menjadi kandidat tunggal pada Pemilihan Presiden. Peluang itu dimungkinkan dalam pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pasal 222 itu menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Artinya, mayoritas partai sepakat untuk menggabungkan suaranya mengusung satu kandidat saja dan memperoleh total suara di atas 80 persen, maka sudah pasti tertutup kemungkinan bagi kandidat lain untuk mencalonkan diri. Karena bisa dipastikan, sisa suara yang ada sudah kurang dari 20 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI cs Tuntut KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

FPI cs Tuntut KPU Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 15:31 WIB

Moeldoko Bantah KSP Galang Pembentukan Relawan Pilpres 2019

Moeldoko Bantah KSP Galang Pembentukan Relawan Pilpres 2019

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 23:55 WIB

Gerindra Sebut Ada Gerakan Jadikan Jokowi Capres Tunggal di 2019

Gerindra Sebut Ada Gerakan Jadikan Jokowi Capres Tunggal di 2019

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 21:57 WIB

PKS Menolak Tawaran Dukung Jokowi di Pilpres 2019

PKS Menolak Tawaran Dukung Jokowi di Pilpres 2019

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 17:55 WIB

ACTA Minta Prabowo Tak Tergoda Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

ACTA Minta Prabowo Tak Tergoda Dampingi Jokowi di Pilpres 2019

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:55 WIB

ACTA Deklarasikan Prabowo Sebagai Calon Presiden 2019

ACTA Deklarasikan Prabowo Sebagai Calon Presiden 2019

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:25 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB