Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sejumlah Partai Politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Pelanggaran tersebut berupa pemasangan foto Ketua Umum Partai di sejumlah alat peraga kampanye di tempat umum.
"Itu tidak sesuai peraturan. Pemilu 2019 kan memang belum mulai kampanyenya. Kan nanti tanggal 23 September," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Kata Wahyu, tidak perlu susah-susah mendeskripsikan konten dari peraga kampanye yang sudah dipasang oleh sejumlah partai politik di tempat umum. Menilai dari sisi waktu saja, partai-partai tersebut sudah bisa dipastikan melakukan pelanggaran.
"Dari sisi jadwal saja sudah tidak tepat. Wong ini belum kampanye kok sudah memasang alat-alat peraga kampanye. Kan tidak sesuai aturan. Ini sebelum kontennya lho ya. Dari sisi waktu saja sudah keliru," tutur Wahyu.
Berbeda halnya dengan foto-foto Joko Widodo yang sudah beredar di tempat-tempat umum. Sekalipun Jokowi hampir dipastikan akan maju sebagai calon Presiden 2019, namun saat ini ia masih berstatus sebagai Presiden.
"Itu situasinya berbeda. Karena Presiden itu kan selain kepala pemerintahan, juga kepala negara. Memang hukumnya begitu. Dari dulu pun memang begitu. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan (foto-foto Jokowi)," ujar Wahyu.
Namun demikian, pemasangan foto Jokowi tidak boleh dilakukan oleh partai politik, apalagi dengan tujuan kampanye.
"Kalau misalnya gambar Mas ini (tunjuk wartawan) sebagai ketua partai atau bakal calon, dipasang di jalan, terus ada foto presidennya. Ditulis di situ, Jokowi presidenku. Itu nggak boleh," jelas Wahyu.
Baca Juga: Klaim Sudah Sampaikan Bukti, Yusril Minta KPU Berjiwa Besar
"Itulah yang kita anggap kampanye di luar jadwal. Memang dia, Jokowi masih Presiden, tapi memang ada larangan alat peraga menampilkan gambar presiden," tambah Wahyu.