Minta Rp45 Juta, Tim Saber Pungli Jember OTT Pemasangan Listrik

Dythia Novianty | Suara.com

Rabu, 07 Maret 2018 | 04:30 WIB
Minta Rp45 Juta, Tim Saber Pungli Jember OTT Pemasangan Listrik
Ilustrasi pungli pengurusan sertifikat tanah. [Antara]

Suara.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengurusan sertifikat tanah dan pemasangan aliran listrik baru PLN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Ada dua pelaku yang berhasil diamankan karena melakukan pungutan liar dalam dua kasus yang berbeda," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Selasa (6/3/2018).

Tindakan pungutan liar itu dilakukan dua pelaku yakni seorang staf honorer di salah satu kecamatan di Jember berinisial SM (51) warga Kecamatan Sumbersari terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah dan seorang warga Arjasa berinisial BA terkait kasus pemasangan aliran listrik baru PLN.

"Dengan memanfaatkan ketidaktahuan korbannya, pelaku meminta biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp45 juta. Namun karena korban tidak memiliki cukup uang, biayanya diturunkan menjadi Rp17 juta, dan saat itu juga petugas menangkap pelaku yang melakukan pungutan liar," katanya.

Ia mengatakan penarikan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan pelaku mengancam korbannya karena jika tidak dibayar, maka lurah tidak akan menandatangani berkas pengajuan sertifikat tanah tersebut.

"Barang bukti yang diamankan yakni KTP atas nama tersangka, satu lembar surat perjanjian melaksanakan tugas, uang tunai sebesar Rp17 juta, satu berkas bendel permohonan pendaftaran sertifikat tanah pada kantor pertanahan Jember tentang pengakuan hak atau penegasan konversi, satu lembar amplop warna putih, dan satu unit telepon genggam," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus pemasangan aliran listrik baru, tersangka meminta sejumlah uang kepada warga untuk biaya pemasangan listrik berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta dan mengancam masyarakat yang tidak membayar sesuai permintaannya, maka tidak akan dilakukan pemasangan listrik di Kecamatan Arjasa.

Menurutnya, motif tersangka dalam menjalankan aksinya adalah memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi dan biaya yang dipatok oleh kedua pelaku melebihi biaya yang sudah ditentukan.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta

Pungli Urus Dokumen Tanah, PNS Riau 'Untung' Rp140 Juta

News | Minggu, 04 Maret 2018 | 13:20 WIB

OTT 14 Orang di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

OTT 14 Orang di Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar

News | Kamis, 15 Februari 2018 | 03:24 WIB

Ketahuan Pungli, Kasatlantas Bekasi Kena OTT Propam Mabes Polri

Ketahuan Pungli, Kasatlantas Bekasi Kena OTT Propam Mabes Polri

News | Rabu, 14 Februari 2018 | 20:44 WIB

Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak

Cegah Praktik Pungli, Satpol PP Jakarta Dapat Pembinaan Akhlak

News | Senin, 04 Desember 2017 | 16:35 WIB

Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...

Saber Pungli OTT 1.316 Kasus, Rata-rata Sektor Pendidikan...

News | Minggu, 12 November 2017 | 10:30 WIB

Waspada! Begini Jebakan Terbaru Pencuri di Mesin ATM

Waspada! Begini Jebakan Terbaru Pencuri di Mesin ATM

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 19:36 WIB

Terkini

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB