Partai Tommy Soeharto Akui Tampung Pembunuh Aktivis HAM Munir

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 07 Maret 2018 | 14:31 WIB
Partai Tommy Soeharto Akui Tampung Pembunuh Aktivis HAM Munir
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengakui, mantan terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib merupakan kader partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tersebut.

Pembunuh Munir itu bernama Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Iya benar (Pollycarpus kader Partai Berkarya). Jadi saat verifikasi parpol, semua partai menjaring anggota-anggota dengan, surat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada," kata Badaruddin saat dihubungi, Rabu (7/3/2018).

Menurut Badaruddin, Pollycarpus mendaftarkan dirinya sebagai kader Partai Berkarya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ia mengatakan, pihaknya tak begitu mempersoalkan latar belakang orang yang ingin bergabung dengan Partai Berkarya.

Selama orang tersebut memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun ke atas, maka ia berhak diberikan kartu tanda anggota partai.

"Kami tidak membatasi jadi anggota di partai kita siapapun dia. Tidak yang memilah-milah bahwa Anda harus tua, Anda harus muda, harus ini. Kecuali pengurus, kami seleksi," ujar Badaruddin.

Hingga kekinian, status Pollycarpus di Partai Berkarya sebagai anggota biasa. Jajaran pengurus Partai Berkarya tidak mempersoalkan keberadaan Polycarpus.

"Kami di internal tak ada masalah. Anggota biasa, dari 400 ribu anggota kami, bermacam-macam latar belakangnya. Tidak ada kami mengungkit-ungkit masa lalu orang, apalagi hanya anggota biasa," tutur Badaruddin.

baca juga

Perihal status Pollycarpus sebagai mantan terpidana, Partai Berkarya telah mempersiapkan cara jika suatu saat mendapat serangan dari lawan politik.

"Pastilah kami persiapkan. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya, siapa pun dia," tuturnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus yang merupakan mantan anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda, sempat divonis 14 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir Thalib.

Namun, setelah mejalani delapan tahun perjara, Pollycarpus kemudian dibebaskan secara bersyarat. Hingga kekinian, kasus pembunuhan Munir melalui cara diracun di atas pesawat masih menjadi misteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Era Soeharto, Indonesia Ugal-ugalan Utang Luar Negeri

Pengamat: Era Soeharto, Indonesia Ugal-ugalan Utang Luar Negeri

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:37 WIB

Partai Berkarya Buka Suara Soal Tommy dan 'Paradise Papers'

Partai Berkarya Buka Suara Soal Tommy dan 'Paradise Papers'

Bisnis | Senin, 06 November 2017 | 19:03 WIB

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung

News | Sabtu, 04 November 2017 | 12:00 WIB

FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru

FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 12:28 WIB

Tommy Soeharto Diharapkan Jadi Obat Rindu Pada Soeharto

Tommy Soeharto Diharapkan Jadi Obat Rindu Pada Soeharto

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 15:18 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×