Ingatkan Menkominfo, KIP: Penyalahgunaan NIK dan KK Bisa Dipidana

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 09 Maret 2018 | 10:36 WIB
Ingatkan Menkominfo, KIP: Penyalahgunaan NIK dan KK Bisa Dipidana
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card perbuatan melawan hukum. Hal itu bisa dikenakan pidana.

Hal seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.

"Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi," katanya lewat keterangan persnya, Jumat (9/3/2018).

Cecep menambahkan penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

"Baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP," kata Cecep.

Karena itu, Cecep mengingatkan pemerintah termasuk juga operator seluler agar wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.

"Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut," katanya.

Cecep memaparkan perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.

"Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Lokal

Menkominfo Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Lokal

Tekno | Kamis, 08 Maret 2018 | 02:45 WIB

Menkominfo: Tolong Jaga Data Pribadi

Menkominfo: Tolong Jaga Data Pribadi

Tekno | Rabu, 07 Maret 2018 | 21:39 WIB

Setelah MCA, Kominfo Buru Akun Penyebar Hoax Lainnya

Setelah MCA, Kominfo Buru Akun Penyebar Hoax Lainnya

Tekno | Selasa, 06 Maret 2018 | 07:45 WIB

Alasan Kominfo Blokir Tumblr Bikin Warganet Geram

Alasan Kominfo Blokir Tumblr Bikin Warganet Geram

Tekno | Selasa, 06 Maret 2018 | 20:49 WIB

Baru dari Luar Kota, Alasan Rudiantara Tak Tahu Tumblr Diblokir

Baru dari Luar Kota, Alasan Rudiantara Tak Tahu Tumblr Diblokir

Tekno | Selasa, 06 Maret 2018 | 19:19 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB