PBB Boleh Rekrut Caleg Pemilu 2019 dari anggota FPI dan HTI

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 13 Maret 2018 | 14:18 WIB
PBB Boleh Rekrut Caleg Pemilu 2019 dari anggota FPI dan HTI
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra resmi mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2017) malam. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Suara.com - Partai Bulan Bintang mengakui, memberikan kesempatan bagi anggota FPI dan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Kesempatan tersebut kali pertama dibuka oleh PBB Provinsi Bengkulu.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak menyoal kebijakan PBB yang merupakan partai paling bontot diakui sebagai peserta Pemilu 2019.

Asalkan, kata Rahmat, anggota FPI ataupun eks HTI yang menjadi caleg PBB itu masih mengakui NKRI dan UUD 1945.

"Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja. Tidak masalah," kata Rahmat di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum HTI karena diduga menyebarkan paham yang bertentangan serta menolak Pancasila. Pencabutan itu sekaligus menandakan dibubarkannya  HTI di Indonesia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PBB yang dibesut Yusril Ihza Mahendra sebagai peserta Pemilu 2019.

Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Pengurus PBB di daerah itu dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBB: Facebook Dorong Pembantaian Etnis Rohingya di Myanmar

PBB: Facebook Dorong Pembantaian Etnis Rohingya di Myanmar

Tekno | Selasa, 13 Maret 2018 | 14:17 WIB

PBB Minta Kasus Rohingya Dibawa ke Mahkamah Internasional

PBB Minta Kasus Rohingya Dibawa ke Mahkamah Internasional

News | Sabtu, 10 Maret 2018 | 05:35 WIB

Dewan Keamanan PBB Desak Gencatan Senjata di Suriah

Dewan Keamanan PBB Desak Gencatan Senjata di Suriah

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 06:23 WIB

KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

News | Senin, 05 Maret 2018 | 19:26 WIB

PPP Minta Kekalahan KPU atas Gugatan PBB Tak Dipolitisasi

PPP Minta Kekalahan KPU atas Gugatan PBB Tak Dipolitisasi

News | Senin, 05 Maret 2018 | 18:17 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB