Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:28 WIB
Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas
Konferensi pers barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Suara.com - KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Tangerang, Rabu (14/3/2018) dini hari. Itu dilakukan setelah menetapkan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka.

Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti di PN Tangerang. Kemudian di rumah dinas hakim Wahyu di komplek Kehakiman Tangerang.

"Lalu di Kantor tersangka HMS dan AGS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 WIB.

"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani, dan dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000, dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," katanya.

KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penangan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Wahyu dan Tuti disebut menerima uang Rp30 juta dari Agus dan Saipudin.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Kronologi 'Perburuan' Suap Hakim dan Panitera PN Tangerang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI