Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:28 WIB
Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas
Konferensi pers barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Suara.com - KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Tangerang, Rabu (14/3/2018) dini hari. Itu dilakukan setelah menetapkan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka.

Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti di PN Tangerang. Kemudian di rumah dinas hakim Wahyu di komplek Kehakiman Tangerang.

"Lalu di Kantor tersangka HMS dan AGS di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 WIB.

"Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani, dan dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000, dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," katanya.

KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penangan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Wahyu dan Tuti disebut menerima uang Rp30 juta dari Agus dan Saipudin.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Nilai Permintaan Wiranto ke KPK Tak Berdasar

Fadli Zon Nilai Permintaan Wiranto ke KPK Tak Berdasar

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 16:18 WIB

Samad: KPK Sudah Tepat Tolak Keinginan Wiranto

Samad: KPK Sudah Tepat Tolak Keinginan Wiranto

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:55 WIB

Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit

Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:40 WIB

Ketua MPR Tak Setujui Alasan Wiranto Minta KPK 'Moratorium Kasus'

Ketua MPR Tak Setujui Alasan Wiranto Minta KPK 'Moratorium Kasus'

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:13 WIB

Cara KPK Tangkis Tuduhan Main Politik Tetapkan Calkada Tersangka

Cara KPK Tangkis Tuduhan Main Politik Tetapkan Calkada Tersangka

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 12:27 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×