Penangkapan Surabaya Black Hat Ternyata Bocor, 6 Orang Buron

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 15 Maret 2018 | 19:52 WIB
Penangkapan Surabaya Black Hat Ternyata Bocor, 6 Orang Buron
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan perkara ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh kelompok peretas (Hacker) SBH di Jakarta, Selasa (13/3).

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus peretasan sistem elektronik di 44 negara yang didalangi kelompok Surabaya Black Hat.

Dari hasil penyidikan terkait penangkapan tiga tersangka, polisi masih memburu enam anggota SBH yang terlibat dalam kasus peretasan ribuan website tersebut yang berawal dari laporan FBI.

"Setelah kita profiling, kita temukan ada 9 sih. Tapi waktu awal mereka laporkan, FBI cuma kasih 3. Waktu kita cek di lapangan jadi 9 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

Awalnya polisi ingin menangkap seluruh tim inti kelompok SBH di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Namun operasi penangkapan itu bocor saat polisi menangkap salah satu tersangka.

"Bocor itu pas malam, pas penangkapan ATP itu bocor, karena warga sudah kumpul. Langsung pada ilang semua," kata Adi.

Alasan untuk kepentingan penyidikan, identitas enam anggota SBH yang masih buron masih dirahasiakan. Adi hanya menyampaikan, enam pelaku tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Terkait kasus peretasan ribuan website, polisi telah menetapkan KPS, ATP, dan NA. Kasus ini terungkap setelah FBI melaporkan ada sekelompok pemuda yang telah meretas sistem elektonik pemerintahan Amerika Serikat.

Tiga pentolan SBH yang ditangkap masih berusia 21 tahun. Mereka juga masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surabaya Black Hat Pernah Retas 6 Situs Pemprov Jatim

Surabaya Black Hat Pernah Retas 6 Situs Pemprov Jatim

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 21:32 WIB

Nasabah BRI Kehilangan Saldo Terus Bertambah, Diduga Ada Hacker

Nasabah BRI Kehilangan Saldo Terus Bertambah, Diduga Ada Hacker

Bisnis | Rabu, 14 Maret 2018 | 13:53 WIB

Retas Laman Pemkot Los Angeles, 3 Mahasiswa Indonesia Diburu FBI

Retas Laman Pemkot Los Angeles, 3 Mahasiswa Indonesia Diburu FBI

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 08:19 WIB

Mengapa Surabaya Black Hat Terima Paypal dan Bitcoin?

Mengapa Surabaya Black Hat Terima Paypal dan Bitcoin?

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:32 WIB

Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika

Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:01 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×