Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 20 Maret 2018 | 19:27 WIB
Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung
Polisi tangkap pembuat materai palsu [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah meringkus delapan tersangka terkait kasus pemalsuan materai 3 ribu dan 6 ribu, yang merugikan negara sebanyak Rp6 miliar. Keahlian para tersangka membuat material palsu itu ternyata diperoleh secara autodidak.

"Sejauh ini, mereka autodidak. Mereka menyalin materai yang asli, dicari spesifikasinya, mana yang memerlukan bahan khusus, lantas merkea palsukan,” kata Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Ia mengungkapkan, Dedi Johan—salah satu tersangka—mengakui bukan kali pertama terjerat kasus yang sama. Dedi pernah setahun mendekam di penjara atas kasus pemalsuan dokumen.

"Dedi Johan alias Ade itu residivis. Mereka pemain pemalsuan, kami temukan juga ada STNK, BPKB, palsu. Dan ada buku tabungan BCA," ungkapnya.

Sandy menambahkan, sindikat pemalsuan material ini juga memiliki pabrik percetakan di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menyebutkan, dari hasil penjualan materai palsu, para tersangka telah membeli sebuah rumah dan mobil.

"Mereka punya rumah untuk produksi. Mereka selama setahun, sudah beli rumah Rp1 miliar dengan DP Rp 300 juta. Mobil ada satu lagi yang belum kita dapat," jelasnya.

Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat. Dua pelaku berperan sebagai pemasok. Sedangkan satu pelaku sebagai pembuatan materai palsu.

Melalui pengungkapan kasus ini, polisi telah membekuk Dedi, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda yakni di Jakarta, Bogor dan Bandung.

Para pelaku ini sudah tiga tahun menjalani bisnis peredaran materai palsu. Dari aksi pemalsuan materai ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.

baca juga

Polisi juga turut menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.

Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M

Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 18:49 WIB

Polisi Rahasiakan Subkontraktor Adhi Karya di Proyek LRT

Polisi Rahasiakan Subkontraktor Adhi Karya di Proyek LRT

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 14:05 WIB

Polisi Gandeng FPI Antisipasi Dampak Isu Kekerasan Ulama

Polisi Gandeng FPI Antisipasi Dampak Isu Kekerasan Ulama

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 13:19 WIB

Bandung Bersiap Jadi Kiblat Fesyen Modest Dunia

Bandung Bersiap Jadi Kiblat Fesyen Modest Dunia

Lifestyle | Selasa, 20 Maret 2018 | 10:53 WIB

Polisi Cari Unsur Pidana Kecelakaan di Proyek Rusun Pasar Rumput

Polisi Cari Unsur Pidana Kecelakaan di Proyek Rusun Pasar Rumput

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 09:06 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×