Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung

Selasa, 20 Maret 2018 | 19:27 WIB
Komplotan Pemalsu Materai Punya Pabrik di Bandung
Polisi tangkap pembuat materai palsu [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI