Suara.com - Sepintar-pintar menyimpan bangkai pasti akan tercium juga baunya. Demikianlah peribahasa bagi dua penjual miras oplosan di Kecamatan Benda, Tangerang, Banten.
Berbagai macam upaya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan menjual minuman haram tersebut. Salah satunya Fapu (24). Untuk mengelabuhi aparat kepolisian Polsek Benda Tangerang yang tengah menggelar razia. Fapu sampai rela menggali sebuah ruangan diwarungnya untuk menyembunyikan dagangannya.
"Kami amankan belasan kardus dan botol miras oplosan dari sebuah ruangan dibawah tanah yang memang sengaja dibuat untuk menyembunyikan dagangannya," ungkap Kapolsek Benda Ubaidillah, Rabu (4/4/2018).
Beda cerita dengan Ahfa (25) Salah seorang pemilik warung kelontong di Kecamatan Benda, Kota Tangerang lari terbirit-birit sembari membawa dagangannya berupa miras oplosan, saat pihak kepolisian Polsek Benda menggelar razia.
Alhasil belasan botol miras oplosan yang bakal dijual ke segala kalangan termasuk pelajar ini, berhamburan dijalan lantaran berusaha meloloskan diri dari sergapan polisi.
Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah mengatakan, Kendati hasil dari operasi yang dilakukan pihak kepolisian ini tidak 'Wah' namun ini dilakukan guna mencegah jatuhnya korban jiwa akibat menenggak miras oplosan.
"Mungkin pemiliknya panik dan berusaha mengamankan barang dagangannya sehingga ada yang sampai jatuh dan kita amankan Sebanyak 142 botol miras oplosan," kata Kompol Ubaidillah.
Ubaidillah menjelaskan, ada 2 warung kelontong yang terjaring dalam razia yang dipimpinnya. Warung-warung tersebut kedapatan menjual miras dalam beragam jenis.
"Razia kami gelar di sepanjang Jalan Husen Sastranegara hingga Jalan Raya Perancis. Warung dan penjual jamu kami geledah, hasilnya kami temukan botol miras di dua lokasi," ungkapnya.
Selain menyita ratusan botol miras, lanjut Ubaidillah, pihaknya juga membawa pemilik warung yang kedapatan menjual miras untuk dimintai keterangannya.
"Pemilik warung kami data dan diminta untuk tidak kembali menjual miras kembali," pungkasnya. (Anggy Muda)