Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 10 April 2018 | 19:42 WIB
Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Arseto Sudah di Tangan Kejaksaan
Arseto Suryoadji, tersangka kasus ujaran kebencian, digelandang penyidik Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur untuk memeriksa rambut dan darahnya. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Arseto Suryoadji terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (Kejati DKI)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).

Roberto tak merinci kapan berkas tahap satu dilimpahkan ke kejaksaan. Dia hanya menjelaskan saat ini berkas itu sedang diteliti tim jaksa penuntut umum

"Berkasnya lagi diteliti," katanya.

Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi membenarkan soal pelimpahan berkas perkara Arseto. Menurutnya, polisi melimpahkan berkas itu pada Senin (9/4/2018) kemarin.

"Nanti akan diteliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat secara formil dan materiil seperti itu," kata Nirwan saat dihubungi.

Nirwan juga mengatakan, Kejati DKI juga sudah membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau perkembangan kasus Arseto.

"Nah terkait dengan datangnya berkas dari Polda Metro Jaya,  asisten tindak pidana umum telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Nirwan.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech setelah dilakukan penangkapam pada Rabu (28/3/2018).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya.

Arseto mengunggah tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Granat Henry Yoso Bantah Anaknya Positif Narkoba

Ketua Granat Henry Yoso Bantah Anaknya Positif Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:45 WIB

Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

News | Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:55 WIB

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:18 WIB

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:12 WIB

Terkini

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB