Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB
Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok
Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45) maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi.

Kelima tersangka yang telah diringkus tersebut adalah SY, SP, RF, AB dan M.

"Dari lima (tersangka) ini berhasil kami proses. Satu berinisial AM masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Aksi pengeroyokan ini, kata Edy, berawal ketika AS tertangkap basah hendak membobol kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp1,8 juta.

Pencurian itu diketahui oleh seorang pengurus masjid berinisial MS seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah.

Namun, ketika hendak melaporkan aksi pencurian itu kepada Ketua Rukun Warga, AS malah dikeroyok warga yang sudah berkerumun tak jauh dari lokasi masjid.

"Namun karena banyak warga, sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban atau pelaku meninggal dunia," kata Edy.

Kanit Resrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terbilang cepat. Sebab, kejadian pencurian itu bersamaan saat salah satu warga sedang menggelar hajatan.

"Kebetulan di sana juga ada yang lagi mau hajatan nah banyak warga," kata Rulian.

baca juga

Sebelum dihakimi massa, pencuri kotak amal itu diseret ke luar masjid. Setelah itu, massa langsung menghajar AS hingga tewas.

"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.

"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,

Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:55 WIB

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:18 WIB

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:12 WIB

Ludahi dan Lindas Kaki Polisi, Watoni Jadi Tersangka

Ludahi dan Lindas Kaki Polisi, Watoni Jadi Tersangka

News | Selasa, 10 April 2018 | 14:08 WIB

Uji Coba Underpass Matraman, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Uji Coba Underpass Matraman, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Selasa, 10 April 2018 | 07:17 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB