Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok

Selasa, 10 April 2018 | 17:37 WIB
Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok
Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45) maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi.

Kelima tersangka yang telah diringkus tersebut adalah SY, SP, RF, AB dan M.

"Dari lima (tersangka) ini berhasil kami proses. Satu berinisial AM masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Aksi pengeroyokan ini, kata Edy, berawal ketika AS tertangkap basah hendak membobol kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp1,8 juta.

Pencurian itu diketahui oleh seorang pengurus masjid berinisial MS seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah.

Namun, ketika hendak melaporkan aksi pencurian itu kepada Ketua Rukun Warga, AS malah dikeroyok warga yang sudah berkerumun tak jauh dari lokasi masjid.

"Namun karena banyak warga, sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban atau pelaku meninggal dunia," kata Edy.

Kanit Resrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terbilang cepat. Sebab, kejadian pencurian itu bersamaan saat salah satu warga sedang menggelar hajatan.

"Kebetulan di sana juga ada yang lagi mau hajatan nah banyak warga," kata Rulian.

Baca Juga: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ini 'Pledoi' Dosen UI Ade Armando

Sebelum dihakimi massa, pencuri kotak amal itu diseret ke luar masjid. Setelah itu, massa langsung menghajar AS hingga tewas.

"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.

"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,

Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI