Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 12 April 2018 | 12:06 WIB
Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI
Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Setelah sidang sebelumnya terkait keterangan saksi dari Abraham Moses pada Senin (9/4/2018) lalu, yang digelar di ruang sidang 1 dengan Majelis Hakim Muhammad Damis kini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas kasus penistaan agama yang dilakukannya di media sosial.

Hari ini area Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang dipenuhi dengan massa FPI. Polisi pun menjaga ketat sidang itu.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan jumlah personil kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang sebanyak 150 personil. Sebagian dari mereka bersenjata lengkap.

Memasuki gedung putih tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengunjung terutama pada massa aksi yang melakukan pengawalan sidang.

"Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personil kita tempatkan dibeberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu," katanya.

Ia pun memprediksi, jumlah massa yang akan mendatangi gedung bertingkat 5 ini sebanyak 150 massa aksi dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Saat ini pun, kawasan PN Tangerang dipenuhi massa aksi pengawalan sidang dengan menyerukan "adili penista agama". Beberapa massa aksi telah memasuki Gedung PN Tangerang sementara, lainnya masih berjaga diluar gedung.

Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

baca juga

Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama

Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama

News | Kamis, 12 April 2018 | 11:54 WIB

Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando

Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando

News | Rabu, 11 April 2018 | 20:17 WIB

Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi

Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi

News | Rabu, 11 April 2018 | 17:39 WIB

Selain Melepas Saham, Tokoh FPI Minta Bir Tak Beredar di Jakarta

Selain Melepas Saham, Tokoh FPI Minta Bir Tak Beredar di Jakarta

News | Rabu, 11 April 2018 | 13:56 WIB

Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam

Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam

News | Rabu, 11 April 2018 | 07:17 WIB

Terkini

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

Meski Harta Ludes Terbakar, Warga Kebayoran Lama Memilih Bertahan demi Menjemput Rezeki

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:00 WIB

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Bukan Tak Tahu Diri, Ini Alasan Lulusan Kabupaten Berhak Ajukan Gaji Tinggi

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:59 WIB

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Kolusikan Senior dan Talenta Muda, VM Pictures Siap Lahirkan Standar Baru Film Indonesia

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 13:58 WIB

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

3 Deodoran Lactic Acid yang Ampu Cerahkan Ketiak Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:57 WIB

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

Pemerintah Siapkan Substansi RUU Pemilu, Bima Arya Soroti Soal Suara Terbuang

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

Ancaman Bom Sidang Majelis Umum PBB, Koper Misterius Ditemukan di Gedung Chrysler

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:56 WIB

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 13:54 WIB

Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU

Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 13:53 WIB

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

×