Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 12 April 2018 | 12:06 WIB
Sidang Penghinaan Nabi Muhammad di Tangerang Dikepung FPI
Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). (suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni, Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Setelah sidang sebelumnya terkait keterangan saksi dari Abraham Moses pada Senin (9/4/2018) lalu, yang digelar di ruang sidang 1 dengan Majelis Hakim Muhammad Damis kini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas kasus penistaan agama yang dilakukannya di media sosial.

Hari ini area Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang dipenuhi dengan massa FPI. Polisi pun menjaga ketat sidang itu.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan jumlah personil kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang sebanyak 150 personil. Sebagian dari mereka bersenjata lengkap.

Memasuki gedung putih tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengunjung terutama pada massa aksi yang melakukan pengawalan sidang.

"Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personil kita tempatkan dibeberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personil senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu," katanya.

Ia pun memprediksi, jumlah massa yang akan mendatangi gedung bertingkat 5 ini sebanyak 150 massa aksi dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Saat ini pun, kawasan PN Tangerang dipenuhi massa aksi pengawalan sidang dengan menyerukan "adili penista agama". Beberapa massa aksi telah memasuki Gedung PN Tangerang sementara, lainnya masih berjaga diluar gedung.

Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama

Ade Armando Curiga Ada 'Master Mind' di Kasus Penistaan Agama

News | Kamis, 12 April 2018 | 11:54 WIB

Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando

Dianggap Coreng Almamater, Rektor UI Diminta Pecat Ade Armando

News | Rabu, 11 April 2018 | 20:17 WIB

Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi

Rocky Gerung: Tuhan mencipta Fiksi agar Manusia Berimajinasi

News | Rabu, 11 April 2018 | 17:39 WIB

Selain Melepas Saham, Tokoh FPI Minta Bir Tak Beredar di Jakarta

Selain Melepas Saham, Tokoh FPI Minta Bir Tak Beredar di Jakarta

News | Rabu, 11 April 2018 | 13:56 WIB

Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam

Ketua Jajaka Nusantara Tantang Ade Armando Berdebat Soal Islam

News | Rabu, 11 April 2018 | 07:17 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB