Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 12 April 2018 | 17:50 WIB
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudiansyah, mengakui diperintahkan bosnya untuk mengecek fasilitas Rumah Sakit Permata Hijau, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 malam.

Achmad menuturkan, saat itu dia mengira kalau pengecekan tersebut untuk keperluan perawatan Fredrich yang menderita penyakit jantung.

"Cek fasilitas rumah sakit. Yang saya tahu, mohon izin memang pimpinan saya ini (Fredrich Yunadi) sakit jantung, ringnya banyak juga," kata Achmad saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Achmad mengakui, mantan pengacara Setya Novanto itu mengalami penyakit jantung setelah bekerja beberapa bulan di Yunadi & Associate.

Kendati demikian, Achmad tidak mengecek fasilitas penyakit jantung saat mengecek ruang rawat inap RS Medika Permata Hijau.

"Tidak, karena sampai di sana, saya langsung mengecek kamar, tidak langsung mengecek di situ (ruangan khusus jantung). Saya itu menanyakan kepada Elisa (dokter Alia) ada kamar lain lagi tidak untuk perbandingan. Dia bilang ada pak, kamarnya VVIP," kata Achmad.

Bahkan, Achmad tidak mengecek terkait tersedianya dokter penyakit jantung di rumah sakit tersebut.

"Untuk uraian dokter itu bisa dicek di webnya," jelas Achmad.

Untuk diketahui, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.

baca juga

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi

Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi

News | Kamis, 12 April 2018 | 17:19 WIB

Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim

Disebut Tak Kooperatif Oleh KPK, Fredrich Andalkan Majelis Hakim

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:57 WIB

Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong

Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:55 WIB

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:09 WIB

Debat Fredrich Yunadi dengan JPU soal Obat Anti Cemas

Debat Fredrich Yunadi dengan JPU soal Obat Anti Cemas

News | Kamis, 12 April 2018 | 12:13 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×