Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan

Kamis, 12 April 2018 | 17:50 WIB
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudiansyah, mengakui diperintahkan bosnya untuk mengecek fasilitas Rumah Sakit Permata Hijau, sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 malam.

Achmad menuturkan, saat itu dia mengira kalau pengecekan tersebut untuk keperluan perawatan Fredrich yang menderita penyakit jantung.

"Cek fasilitas rumah sakit. Yang saya tahu, mohon izin memang pimpinan saya ini (Fredrich Yunadi) sakit jantung, ringnya banyak juga," kata Achmad saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Achmad mengakui, mantan pengacara Setya Novanto itu mengalami penyakit jantung setelah bekerja beberapa bulan di Yunadi & Associate.

Kendati demikian, Achmad tidak mengecek fasilitas penyakit jantung saat mengecek ruang rawat inap RS Medika Permata Hijau.

"Tidak, karena sampai di sana, saya langsung mengecek kamar, tidak langsung mengecek di situ (ruangan khusus jantung). Saya itu menanyakan kepada Elisa (dokter Alia) ada kamar lain lagi tidak untuk perbandingan. Dia bilang ada pak, kamarnya VVIP," kata Achmad.

Bahkan, Achmad tidak mengecek terkait tersedianya dokter penyakit jantung di rumah sakit tersebut.

"Untuk uraian dokter itu bisa dicek di webnya," jelas Achmad.

Untuk diketahui, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Ujian, Dokter Molyono Lompat dari Lantai 8 Plaza

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI