Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 13 April 2018 | 15:17 WIB
Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyebut tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya sangat tidak adil. Lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut dituntut 16 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebani dengan pidana tambahan berupa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dan juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menajalani masa hukuman utama.

"Tuntutan JPU setebal 2.415 halaman yang menuntut selama 16 tahun penjara bagi saya jelas sangat tidak adil," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga merasa heran dengan keputusan jaksa KPK yang menunututnya lebih tinggi daripada terdakwa-terdakwa kasus e-KTP yang lainnya. Padahal menurutnya, dia sudah bekerja secara maksimal dengan selalu kooperatif terhadap penyidik KPK dan di persidangan.

"Dari keseluruhan terdakwa e-KTP yang disidangkan, saya lah terdakwa yang dituntut paling tinggi. Padahal sepanjang sidang saya berlaku kooperatif, saksi di penyidikan saya maksimal kooperaif, saya sampaikan hal-hal yang saya tahu," kata Setnov.

Padahal menurutnya, dia tidak pernah melakukan upaya intervensi terahdap proses anggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Saya tidak pernah mengintervensi dalam penganggaran dan pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," jelasnya.

Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.

"Sebagaimana surat tuntutan JPU, di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK. Peran pemerintah melalui Kemendagri lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," lanjut Setnov.

Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.

"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," jelasnya lagi.

Labih lanjut Setnov menegaskan bahwa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar waktu itu, tidak memiliki kewenangan untuk membahas persetujuan e-KTP di Komisi II DPR. Dia juga mengaku untuk memutuskan hal tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.

"Itu dilakukan secara kolektif kolegial, nggak cukup Fraksi Golkar dan atau saya sbagai ketua Fraksi Golkar, harus melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, laporan singkat Mendagri, keputusan diambil, lalu keputusan bersama," lanjutnya.

Lalu kemudian dia mengatakan bahwa yang terlibat dalam pembahasan e-KTp tersebut tidak hanya Fraksi Partai Golkar. Dia mengatakan semua partai ikut.

Dari 50 orang anggota Komisi II terdapat 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 dari Golkar, 8 PDI Perjuangan, 5 PKS, 4 PAN, masing-masing 3 orang dark PPP, PKB, dan Gerindra, dan 2 orang dari Fraksi Partai Hanura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:05 WIB

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 13 April 2018 | 14:54 WIB

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

News | Jum'at, 13 April 2018 | 13:10 WIB

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:46 WIB

Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

News | Jum'at, 13 April 2018 | 11:47 WIB

Terkini

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB