Array

Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

Jum'at, 13 April 2018 | 11:47 WIB
Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century
Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (28/12).

Suara.com - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mengatakan segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century serahkan pada penegak hukum.

"Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau," kata Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk 'Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global' di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4/2018).

Boediono enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya tersangka.

"Serahkan pada penegak hukum," katanya.

Mantan Gubenur BI ini langsung meninggalkan para wartawan yang ingin meminta penjelasan tentang kasus Century.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK untuk seluruhnya.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.

Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

Baca Juga: Diminta Dijadikan Tersangka, Demokrat Minta Boediono Tabah

"Bagaimana kelanjutannya nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentuya juga penyidik dan penuntut," kata Saut.

Saut mengatakan menarik jadi apa yang disampaikan oleh Pengadilan bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Budi Mulia di putusannya menyebut 10 nama itu.

"Sebenarnya buat KPK sendiri kami diminta tidak diminta bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI