Menyesal, Setnov Sebut Johanes Marliem Menjebaknya

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 13 April 2018 | 15:28 WIB
Menyesal, Setnov Sebut Johanes Marliem Menjebaknya
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengaku menyesal bertemu dengan Johanes Marliem yang merupakan Direktur Biomorf Mauritius. Perusahaan lelaki yang sudah meninggal karena bunuh diri di Amerika Serikat tersebut menjadi salah satu yang mengerjakan proyek e-KTP.

Setnov mengatakan dirinya dijebak Marliem karena telah sengaja merencanakan sejumlah pertemuan. Setelah itu, Marliem sengaja merekam percakapan keduanya terkait proyek e-KTP.

"Sejak awal saudara Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Dia pun menceritakan rasa penyesalannya tersebut yang bermula ketika dirinya bertemu dengan Diah Anggaeni, Andi Agustinus, dan Irman di Hotel Grend Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu menjadi titik awal dia terseret dalam perkara e-KTP.

"Jika saja, saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek e-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini," kata Setnov.

Padahal, menurut dia jabatannya saat itu tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sehingga, Novanto juga membantah menerima uang maupun barang dari proyek e-KTP.

"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," tutupnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7,4 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman. Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto dinilai terbukti mendapat jatah 7,3 juta dolar AS. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dolar AS dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:17 WIB

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:05 WIB

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 13 April 2018 | 14:54 WIB

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

News | Jum'at, 13 April 2018 | 13:10 WIB

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:46 WIB

Terkini

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB