Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 13 April 2018 | 15:17 WIB
Setnov Merasa Tuntutan Penjara 16 Tahun Sangat Tidak Adil
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyebut tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya sangat tidak adil. Lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut dituntut 16 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebani dengan pidana tambahan berupa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dan juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menajalani masa hukuman utama.

"Tuntutan JPU setebal 2.415 halaman yang menuntut selama 16 tahun penjara bagi saya jelas sangat tidak adil," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga merasa heran dengan keputusan jaksa KPK yang menunututnya lebih tinggi daripada terdakwa-terdakwa kasus e-KTP yang lainnya. Padahal menurutnya, dia sudah bekerja secara maksimal dengan selalu kooperatif terhadap penyidik KPK dan di persidangan.

"Dari keseluruhan terdakwa e-KTP yang disidangkan, saya lah terdakwa yang dituntut paling tinggi. Padahal sepanjang sidang saya berlaku kooperatif, saksi di penyidikan saya maksimal kooperaif, saya sampaikan hal-hal yang saya tahu," kata Setnov.

Padahal menurutnya, dia tidak pernah melakukan upaya intervensi terahdap proses anggaran dan pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

"Saya tidak pernah mengintervensi dalam penganggaran dan pembiayaan penerapan e-KTP dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain," jelasnya.

Sedangkan terkait kesepakatan fee, Novanto menyebut nama Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha, dan Burhanudin Napitupulu selaku mantan Ketua Komisi II DPR.

"Sebagaimana surat tuntutan JPU, di mana secara detail menguraikan dan menceritakan bagaimana peran pemerintah melalui Kemendagri merancang KTP berbasis NIK. Peran pemerintah melalui Kemendagri lah yang paling dominan dalam pembahasan e-KTP khususnya dalam pembiayaan, bukan di DPR," lanjut Setnov.

Kemudian, Novanto mengatakan kesepakatan pembagian fee antara Irman, Andi, dan Burhanudin di luar tanggung jawabnya. Dia pun menyayangkan hal itu disebutnya tidak terungkap dalam persidangan.

"Kesepakatan pemberian fee DPR RI adalah kesepakatan Irman, Andi Agustinus, dan almarhum Burhanudin Napitupulu. Majelis hakim yang mulia, selama proses persidangan berlangsung fakta ini tidak pernah terungkap di persidangan, padahal saudara Irman dalam BAP menceritakan detail awal pemberian fee kepada Burhanudin Napitupulu," jelasnya lagi.

Labih lanjut Setnov menegaskan bahwa sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar waktu itu, tidak memiliki kewenangan untuk membahas persetujuan e-KTP di Komisi II DPR. Dia juga mengaku untuk memutuskan hal tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.

"Itu dilakukan secara kolektif kolegial, nggak cukup Fraksi Golkar dan atau saya sbagai ketua Fraksi Golkar, harus melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, laporan singkat Mendagri, keputusan diambil, lalu keputusan bersama," lanjutnya.

Lalu kemudian dia mengatakan bahwa yang terlibat dalam pembahasan e-KTp tersebut tidak hanya Fraksi Partai Golkar. Dia mengatakan semua partai ikut.

Dari 50 orang anggota Komisi II terdapat 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 dari Golkar, 8 PDI Perjuangan, 5 PKS, 4 PAN, masing-masing 3 orang dark PPP, PKB, dan Gerindra, dan 2 orang dari Fraksi Partai Hanura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

Mensos Idrus Lihat Setnov Nangis di Sidang Korupsi, Ini Reaksinya

News | Jum'at, 13 April 2018 | 15:05 WIB

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 13 April 2018 | 14:54 WIB

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'

News | Jum'at, 13 April 2018 | 13:10 WIB

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak

News | Jum'at, 13 April 2018 | 12:46 WIB

Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

Boediono Buka Suara soal Putusan Kelanjutan Kasus Century

News | Jum'at, 13 April 2018 | 11:47 WIB

Terkini

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB