Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 13 April 2018 | 20:56 WIB
Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang
Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/

Suara.com - Sopir Grab Car bernama Watoni (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan, alasan Watoni menganiaya Hermansyah karena tak diterima dikenakan tilang.

Menurutnya, penindakan tilang itu diberikan karena Watoni yang mengedarai mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2016 KKE melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

"Ya kan SIM-nya sudah ditilang. Dia kesel saja, tidak mengindahkan (penindakan petugas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Ketika diberikan surat tilang, Watoni nekat melotarkan kata-kata tak pantas kepada Hermasyah. Tak sampai di situ, karyawan restoran asal Jepang itu juga sengaja memundurkan mobilnya sehingga kaki Hermansyah terlindas ban.

"Dari jarak dua meter, mobil dimundur dan mengenai kaki anggota Polantas. Terus direm tangan," kata dia.

Yang lebih parah lagi, Watoni nekat meludahi wajah Hermansyah sambil menancap gas kendaraannya untuk kabur. Cipratan ludah tersebut juga mengenai baju seragam anggota polisi lainnya.

"Begitu dia (Watoni) jalan meludah di muka Hermansyah dan juga mengenai baju seragam petugas lain," kata Argo.

Argo pun mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang kini menyeret Watoni sebagai tersangka. Dia meminta masyarakat lebih menghargai anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.

baca juga

"Tolong dihargai, jangan diperlakukan tidak baik. Jangan sampai nanti seperti tersangka (Watoni). Saya berharap masyarakat taati dan hormati petugas di jalan raya," katanya.

Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis

Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis

News | Jum'at, 13 April 2018 | 20:11 WIB

Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni

Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni

News | Jum'at, 13 April 2018 | 20:03 WIB

Akhirnya Kemenbub Keluarkan Taksi Online dari Permenhub 108

Akhirnya Kemenbub Keluarkan Taksi Online dari Permenhub 108

Bisnis | Jum'at, 13 April 2018 | 17:15 WIB

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang

News | Jum'at, 13 April 2018 | 16:03 WIB

Pascaakuisisi Uber, Kini Grab Diawasi Bisnisnya oleh KPPU

Pascaakuisisi Uber, Kini Grab Diawasi Bisnisnya oleh KPPU

Bisnis | Senin, 09 April 2018 | 13:27 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×