Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 13 April 2018 | 20:56 WIB
Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang
Watoni (29), pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/

Suara.com - Sopir Grab Car bernama Watoni (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir Hermansyah Sitorus (31).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argi Yuwono menyampaikan, alasan Watoni menganiaya Hermansyah karena tak diterima dikenakan tilang.

Menurutnya, penindakan tilang itu diberikan karena Watoni yang mengedarai mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2016 KKE melanggar sistem ganjil-genap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

"Ya kan SIM-nya sudah ditilang. Dia kesel saja, tidak mengindahkan (penindakan petugas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Ketika diberikan surat tilang, Watoni nekat melotarkan kata-kata tak pantas kepada Hermasyah. Tak sampai di situ, karyawan restoran asal Jepang itu juga sengaja memundurkan mobilnya sehingga kaki Hermansyah terlindas ban.

"Dari jarak dua meter, mobil dimundur dan mengenai kaki anggota Polantas. Terus direm tangan," kata dia.

Yang lebih parah lagi, Watoni nekat meludahi wajah Hermansyah sambil menancap gas kendaraannya untuk kabur. Cipratan ludah tersebut juga mengenai baju seragam anggota polisi lainnya.

"Begitu dia (Watoni) jalan meludah di muka Hermansyah dan juga mengenai baju seragam petugas lain," kata Argo.

Argo pun mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang kini menyeret Watoni sebagai tersangka. Dia meminta masyarakat lebih menghargai anggota polisi yang sedang bertugas di lapangan.

baca juga

"Tolong dihargai, jangan diperlakukan tidak baik. Jangan sampai nanti seperti tersangka (Watoni). Saya berharap masyarakat taati dan hormati petugas di jalan raya," katanya.

Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis

Antar Penumpang ke Parungpanjang, Sopir Grab Dibunuh dengan Sadis

News | Jum'at, 13 April 2018 | 20:11 WIB

Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni

Melindas Kaki dan Meludahi Wajah Polisi, Ini Profil Watoni

News | Jum'at, 13 April 2018 | 20:03 WIB

Akhirnya Kemenbub Keluarkan Taksi Online dari Permenhub 108

Akhirnya Kemenbub Keluarkan Taksi Online dari Permenhub 108

Bisnis | Jum'at, 13 April 2018 | 17:15 WIB

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Punya Jimat Menghilang

News | Jum'at, 13 April 2018 | 16:03 WIB

Pascaakuisisi Uber, Kini Grab Diawasi Bisnisnya oleh KPPU

Pascaakuisisi Uber, Kini Grab Diawasi Bisnisnya oleh KPPU

Bisnis | Senin, 09 April 2018 | 13:27 WIB

Terkini

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:14 WIB

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:10 WIB

Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness

Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness

Bekaci | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:06 WIB

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:02 WIB

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:01 WIB

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

Sumbar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:57 WIB

BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia

BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:52 WIB

Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking

Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:50 WIB

BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi

BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:48 WIB

×