Datangi Polda Metro Jaya, Pelapor Amien Rais Boyong Dua Saksi

Senin, 16 April 2018 | 20:24 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Pelapor Amien Rais Boyong Dua Saksi
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengaku berinisiatif untuk diperiksa polisi sebagai pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Amien Rais, Senin (16/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.

Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.

Mantan Ketua MPR RI itu juga dianggap telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI