Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 17 April 2018 | 17:21 WIB
Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengikuti saran Ombudsman RI terkait upaya perbaikan sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menyusul adanya kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.

Menurut Lukman, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan ibadah umroh agar efektif kedepannya.

"Karenananya kami di kemenag melakukan dua langkah besar. Pertama melakukan revisi regulasi karena praktek-praktek Abu Tours dan beberapa yang lain itu masalah-masalah yang muncul, karena ketika itu belum didukung regulasi yang memadai," kata Lukman di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

"Kemudian ada kekosongan hukum. Kemudian tindakan pencegahan atau pengawasan yang kami lakukan itu tidak bisa maksimal," Lukman menambahkan.

Lukman menjelaskan, pengawasan yang kurang maksimal dari Kementerian Agama, salah satunya terkait travel perjalanan umroh yang melakukan promo umroh bagi jamaah yang terlalu murah untuk menarik minat jamaah.

"Contohnya, faktor penyebabnya karena berjamurnya promo harga begitu murah. Jadi antar PPIU, jor-joran semurah mungkin dengan memberikan bonus ke orang-orang yang disebut agen itu yang jumlahnya kami tidak ketahui, karena memang mereka tidak terdata secara resmi sebagai agen PPIU itu," kata Lukman.

Menurut Lukman, sistem pemasaran yang dilakukan jasa travel umroh yang menawarkan harga promo yang cukup murah tidak memiliki batasan.

"Jadi sistem marketing seperti ini dengan menetapkan harga promo tidak ada batasan harga ketika itu. Belum bisa kami tindak karena belum ada regulasi yang bisa jadi alas bagi kami untuk menindak," ujar Lukman.

Maka dari itu, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.

PMA nomor 8 Tahun 2018, memperketat jadwal pemberangkatan jamaah umroh dan mengatur penggunaan biaya yang telah didaftarkan calon jamaah ke biro travel, paling lambat enam bulan setelah mendaftar harus diberangkatkan.

"Setelah kami sadari praktek itu sangat merugikan korban, jadi PMA yang kami revisi salah satunya menetapkan harga referensi. Setiap biro travel PPIU harus membuat surat perjanjian tertulis terkait standar minimum pelayanan yang harus didapat untuk umroh," kata Lukman.

Lukman mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang membantu Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan umroh.

"Inilah cara yang kami lakukan. Saya Menag mengapresiasi Ombudsman RI," ujar Lukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya

DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 12:57 WIB

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

News | Senin, 26 Januari 2026 | 19:52 WIB

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:52 WIB

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:39 WIB

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan

Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:00 WIB

BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman

BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:22 WIB

Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo

Relawan Ganjar CS Adukan Jokowi ke Ombudsman RI, Ujung-ujungnya Soal Prabowo

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:58 WIB

Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI

News | Kamis, 09 November 2023 | 13:59 WIB

KontraS: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai AUPB!

KontraS: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai AUPB!

News | Jum'at, 08 September 2023 | 13:46 WIB

Terkini

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:42 WIB