Menag Tak Terima Disebut Lakukan Maladministrasi Abu Tours

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 17 April 2018 | 15:40 WIB
Menag Tak Terima Disebut Lakukan Maladministrasi Abu Tours
Pertemuan Ombudsman RI, Menteri Agama Hakim Saifuddin, dan perwakilan Bareskrim Mabes Polri di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).(Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi terkait maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama yang ditemukan oleh Ombudsman RI dalam kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.

Menurut Lukman, Ombudsman RI dalam kasus Abu Tours tidak melihat persoalan secara menyeluruh.

"Kami merasa itu kesimpulan yang tentu sepihak dalam artian melihat satu angle saja tidak melihat secara konferhesif menyeluruh. Temuan bahwa kami dinilai maladministrasi karena melakukan pembiaran," kata Lukman di Kantor Ombudsman RI, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

"Bahkan kami membiarkan sebuah travel dalam hal ini Abu Tours yang dicabut izinya tapi tetap memberangkatkan jemaahnya," Lukman menambahkan.

Lukman menjelaskan, tipe para jamaah yang menjadi korban tidak diberangkatkan umroh ada empat katagori. Namun, ada pula yang ingin tetap diberangkatkan, meskipun telah menambah biaya. Maka itu, Kementerian Agama harus tetap memberangkatkan para jamaah yang seperti itu.

"Jadi perlu kami sampaikan memang kategori dari jenis tipologi jemaah korban ini sangat beragam. Ada empat kategori salah satunya adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan meskipun harus menambah biaya tambahan. Nah, jemaah yang seperti ini harus kami fasilitasi," ujar Lukman.

Apalagi terkait kasus Abu Tours, para jamaah yang sudah terlanjur membayar
untuk berangkat umroh dan telah mengikuti sejumlah persyaratan seperti melakukan manasik haji, memiliki pakaian seragam dan koper dari Abu Tours. Namun, pihak Abu Tours masih terkendala keberangkatan seperti tiket pesawat maupun visa para jamaah.

Maka dari itu, Kementerian Agama dan para jamaah yang masih ingin tetap berangkat dan mampu menambah biaya keberangkatan akan tetap diberangkatkan. Namun, bukan diberangkatkan oleh pihak Abu Tours, seperti yang disampaikan oleh Ombudsman RI.

"Kami minta mitra Abu Tours yang di PPUI yang sudah ada izin. Jadi bukan Abu Toursnya yang berangkatkan mereka. Karena izinya sudah dicabut. Tapi terpaksa dia masih gunakan seragamanya Abu Tours, kopernya Abu Tours ya, karena itu sudah ada," kata Lukman.

"Ini hasil mediasi kami berdasarkan jemaah Abu Tours yang mereka tetap ingin berangkat umroh walaupun menambah biaya. Jadi, ini sebenarnya solusi, bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi apalagi membiarkan PPIU yang izinnya sudah dicabut tapi masih tetap memberangkatkan," Lukman menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

News | Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB

Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara

Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 18:36 WIB

DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya

DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 12:57 WIB

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

News | Senin, 26 Januari 2026 | 19:52 WIB

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:52 WIB

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 17:39 WIB

Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:53 WIB

Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa

Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 00:17 WIB

Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:44 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:50 WIB

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:47 WIB

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:40 WIB

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:35 WIB

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB