Tak disangka, pukul 00.00 WIB 15 April 2018 polisi menggrebek kamar dan menangkap pasangan yang bertukar pasangan. Pukul 00.42 WIB polisi meninggalkan penginapan.
Untuk diketahui, ketiga pasutri itu ialah THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
"Kami tangkap saat sedang berhubungan badan di dalam satu kamar sebuah hotel di Malang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung.
Polisi menetapkan THD sebagai tersangka pada Selasa (17/4). Namun, selang sehari, kelima pelaku lainnya juga dijadikan tersangka dan ditahan. [Sugianto]