Dituduh Hina Nabi Muhammad, Moses Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Suara.com

Senin, 23 April 2018 | 20:26 WIB
Dituduh Hina Nabi Muhammad, Moses Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

Suara.com - Sidang kasus penista agama dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, oleh terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/4/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Ruang 1 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sementara ratusan anggota FPI berkumpul di gedung pengadilan tersebut.

Moses dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Airlangga.

Atas tuntutan tersebut, kubu Abraham tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena belum menerima berkas secara lengkap.

"Masih kami pelajari dan ikuti prosesnya, jadi tak mengajukan eksepsi,” kata Maxie, pengacara Abraham.

Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.

Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.

Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

News | Jum'at, 20 April 2018 | 14:25 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:50 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:38 WIB

Muhammadiyah Tolak Masjid Jadi Tempat Menyebarkan Kebencian

Muhammadiyah Tolak Masjid Jadi Tempat Menyebarkan Kebencian

News | Selasa, 17 April 2018 | 15:10 WIB

'Perkenalkan, Nama Saya Kentut'

'Perkenalkan, Nama Saya Kentut'

News | Selasa, 17 April 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB