Dituduh Hina Nabi Muhammad, Moses Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara

Reza Gunadha

Senin, 23 April 2018 | 20:26 WIB
Dituduh Hina Nabi Muhammad, Moses Pasrah Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

Suara.com - Sidang kasus penista agama dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, oleh terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/4/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Ruang 1 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sementara ratusan anggota FPI berkumpul di gedung pengadilan tersebut.

Moses dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Airlangga.

Atas tuntutan tersebut, kubu Abraham tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena belum menerima berkas secara lengkap.

"Masih kami pelajari dan ikuti prosesnya, jadi tak mengajukan eksepsi,” kata Maxie, pengacara Abraham.

Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.

Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.

Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

News | Jum'at, 20 April 2018 | 14:25 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:50 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:38 WIB

Muhammadiyah Tolak Masjid Jadi Tempat Menyebarkan Kebencian

Muhammadiyah Tolak Masjid Jadi Tempat Menyebarkan Kebencian

News | Selasa, 17 April 2018 | 15:10 WIB

'Perkenalkan, Nama Saya Kentut'

'Perkenalkan, Nama Saya Kentut'

News | Selasa, 17 April 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

×