Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 20 April 2018 | 14:25 WIB
Polisi: Periksa Amien Rais seperti Beli Nasi Goreng
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).

Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi, sebagai pelapor kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang diduga dilakukan Amien Rais.

"Masih kami lakukan penyelidikan ya, dan pelapor sudah kami mintakan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).

Dalam penanganan kasus ini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais selaku terlapor.

Alasannya pemanggilan itu belum dilakukan, karena harus melewati beberapa proses. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci proses apa yang harus dilewati penyidik untuk memeriksa pendiri Partai Amanat Nasional tersebut.

"Ya kan kami kayak beli nasi goreng, tidak bisa langsung mendapatkan (keterangan Amien Rais), kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," tuturnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada mantan Ketua MPR RI tersebut.

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.

Pada kasus tersebut, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

Miras Maut di Jakarta dan Sekitarnya, 15 Orang Resmi Ditahan

News | Jum'at, 20 April 2018 | 12:49 WIB

Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

News | Kamis, 19 April 2018 | 15:50 WIB

Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa

Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 15:29 WIB

Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan

Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan

News | Kamis, 19 April 2018 | 13:21 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:50 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB