Array

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

Rabu, 25 April 2018 | 13:25 WIB
Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah
Sidang Tipikor kasus suap Aditya Anugerah Moha. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha pada Rabu (25/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada Sudiwardono terkait apakah ada permintaan dari terdakwa Aditya Moha agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandungnya.

"Saat saudara terdakwa bertemu dengan saudara, apakah ada keinginan dari terdakwa agar ibunya tidak ditahan?," tanya salah satu jaksa KPK kepada Sudiwardono di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Terhadap pertanyaan tersebut Sudiwardono pun menjawabnya tidak ada. Dia juga mengatakan bahwa saat itu, tidak ada permintaan yang spesifik dari Aditya Moha.

"Nggak ada, permintaan spesifik dari saudara Aditya," jawab Sudiwardono.

Mendengar jawaban Sudiwardono, jaksa KPK merasa tidak puas. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sudiwardono di KPK, dia mengakui adanya permintaan tersebut.

"Dalam BAP Saudara, selain itu Saudara Aditya juga meminta bantuan kepada saya agar tidak menahan ibunya, karena sedang dalam keadaan sakit". Betul itu keterangan saudara seperti dalam BAP," tanya jaksa.

Terhadap pertanyaan ini, jawaban Sudiwardono berubah. Kalau sebelumnya dia menjawab tidak ada, kali ini dia mengiyakannnya.

"Betul, itu BAP saya," kata Sudiwardono.

Setelah mendengar pengakuan dari Sudiwardono, jaksa pun kembali menegaskannya.

"Jadi, benar ada permintaan dari saudara terdakwa?," tanya Jaksa.

"Betul, tapi tidak secara spesifik," kata Sudiwardono.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI