Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 April 2018 | 16:34 WIB
Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi mengungkap suatu hal yang tak lazim terjadi selama dia bekerja di RS Medika Permata Hijau.

Itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Pada 16 November 2017 malam, dia yang spesialis jantung dan pembulu darah diminta untuk memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu Setnov klaim telah mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.

"Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya. Saya memahami dokter Bimanesh saat itu, karena pasien ini dipasang stent," kata Toyibi kepada Jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Toyibi mengatakan seharusnya yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis bedah. Namun, pada saat itu, dia diminta oleh perawat untuk memeriksa Novanto.

"Tidak lazim, yang paling lazim dokter bedah, kalau ada patah tulang saat kecelakan itu domainnya ahli bedah," kata Toyibi.

Kendati terdapat permintaan untuk merawat Novanto, Toyibi menilai kedaan Novanto dalam keadaan normal setelah dia menerima foto hasil elektrokardiogram (EKG) Novanto.

"Tidak, karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG-nya tidak ada kegawatan," katanya.

Toyibi menjelaskan elektrokardiogram dilakukan dengan menempelkan alat pada bagian dada, sehingga dari grafik itu bisa mengetahui adanya kegawatan pasien atau tidak.

baca juga

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK

Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK

News | Kamis, 26 April 2018 | 15:43 WIB

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

News | Kamis, 26 April 2018 | 13:44 WIB

Desak KPK Periksa Direksi PT Pos, Pendemo Bawa Jamu Obat Kuat

Desak KPK Periksa Direksi PT Pos, Pendemo Bawa Jamu Obat Kuat

News | Kamis, 26 April 2018 | 12:42 WIB

Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

News | Kamis, 26 April 2018 | 12:10 WIB

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

News | Rabu, 25 April 2018 | 23:42 WIB

Terkini

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×