Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 27 April 2018 | 07:16 WIB
Narapidana Pembunuhan Gugat Menkeu Sri Mulyani Rp780 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan digugat ganti rugi senilai Rp780 miliar oleh keluarga salah seorang wajib pajak, Agusman Lahagu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

Agusman adalah seorang narapidana kasus pembunuhan. Agusman divonis penjara karena menusuk dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga hingga tewas. Saat kejadian, dia petugas pajak itu melakukan penagihan pajak ke Agusman.

"Kami telah daftarkan gugatannya di PN Sibolga dengan nomor register perkara perdata Nomor 23/PDT.G/R/2018/PN.SBG tertanggal 26 April 2018," kata kuasa hukum Agusman, Cuaca Teger dari Kantor Hukum Cuaca & Partners, Kamis (26/4/2018).

Cuaca mengungkapkan tergugat pertama adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga, tergugat kedua Dirjen Pajak, dan tergugat ketiga adalah Menteri Keuangan.

Gugatan itu dilayangkan berdasarkan hasil laporan pemeriksan Ombudsman Perwakilan Sumut yang menyatakan penagihan pajak yang dilayangkan ke Agusman diduga maladministrasi. Cuaca berpersepsi, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, semua surat ketetapan pajak, surat paksa, surat sita yang ditujukan ke kliennya menjadi tidak sah.

"Karenanya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPP Pratama Sibolga cq Direktur Jenderal Pajak yang mengakibatkan kerugian materil dan immateriil kepada keluarga Agusman Lahagu sebagai Penggugat," kata Cuaca.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat karena menyatakan di hadapan Komisi XI DPR jika kedua petugas pajak yang terbunuh itu sedang dalam menjalankan tugas negara.

"Sedangkan menurut Ombudsman telah terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga keterangan Menkeu tersebut telah membuat semakin depresi keluarga di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Tuntutan ganti rugi ini juga diajukan karena penyitaan aset truk satu unit dan mobil pribadi satu unit milik Agusman Lahagu menjadi tidak sah juga. Karena ketetapan pajaknya diterbitkan dengan tanpa melalui pemeriksaan pajak.

baca juga

Kasus ini berawal dari 2 tahun lalu. Dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, Sumut datang ke Agusman. Mereka adalah Parada Toga Frans yang merupakan juru sita dan Soza Nolo Lase, seorang petugas honorer KPP Sibolga.

Keduanya tewas ditusuk pengusaha Agusman. Agusman telah dikenai vonis 20 tahun penjara.

Agusman kini menjalani hukuman. Sedangkan keluarganya berupaya mencari keadilan dan kebenaran terkait proses penerbitan utang pajak serta mendapatkan kembali harta mereka.

Pelaporan ke Ombudsman itu terkait utang pajak tahun 2010 dan 2011 yang jatuh tempo 2014 sebesar Rp14,7 miliar. Lalu diterbitkan KPP Pratama Sibolga kepada Agusman Lahagu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang

BKPM Akui Kebijakan Tax Holiday Kurang Nendang

Bisnis | Senin, 23 April 2018 | 16:28 WIB

Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara

Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara

Press Release | Kamis, 19 April 2018 | 14:50 WIB

Hingga 18 April 2018, Baru 325 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Hingga 18 April 2018, Baru 325 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Bisnis | Kamis, 19 April 2018 | 13:16 WIB

CITA Prediksi Penerimaan Pajak Tahun Ini 92 Persen dari Target

CITA Prediksi Penerimaan Pajak Tahun Ini 92 Persen dari Target

Bisnis | Kamis, 19 April 2018 | 09:30 WIB

Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan

Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan

News | Rabu, 18 April 2018 | 13:37 WIB

Terkini

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:33 WIB

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

×