Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 18 April 2018 | 13:37 WIB
Petugas Pajak Kena OTT Polisi, Dirjen Pajak Anggap Itu Peringatan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis (30/11/2017). [Dok Ditjen Pajak]

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mendukung penegakan hukum bagi oknum pegawai pajak yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Bangka Belitung.

"Beruntung sekarang sudah diproses penyidik Polda. Kita dukung prosesnya," ujar Robert saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Robert mengatakan kasus ini menjadi peringatan bagi para pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mencari-cari kesalahan para Wajib Pajak.

Robert belum mengetahui secara detail perkembangan kasus dugaan pemerasaan ini karena sedang menunggu laporan secara resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Ini menjadi peringatan bagi kami. Saya tidak tahu persisnya, tapi dia pakai data untuk memeras," ujarnya.

Ia mengatakan selama ini pihaknya telah mempunyai sistem pengendalian internal maupun layanan pengaduan yang memadai untuk mengawasi perilaku pegawai pajak.

Sistem pengendalian itu juga mencakup pengawasan melekat di Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Sudah banyak perangkat untuk mendeteksi hal-hal tersebut, kode etik maupun 'whistleblowing'. Kalau WP lapor duluan ke polisi, bagus juga," kata Robert.

Robert juga memastikan kasus dugaan pemerasaan ini tidak ada kaitan dengan persoalan kesejahteraan, karena pegawai pajak telah diberikan remunerasi atau tunjangan kinerja yang memadai.

"Penghasilan sudah sedikit lebih tinggi dari PNS lain. Tukin sudah 100 persen, jadi seharusnya tidak ada masalah. Tidak ada alasan kurang sejahtera," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap RA, oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak.

Tersangka diamankan petugas Polda setelah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wajib Pajak dengan iming-iming adanya penundaan pembayaran pajak yang dikenakan.

Tersangka yang bertugas sebagai petugas konsultan dan pengawas pajak mengetahui bahwa Wajib Pajak mempunyai kewajiban membayar pajak sebesar Rp700 juta, dan menggunakan momentum ini untuk memeras korban.

Korban yang merasa tertekan langsung melapor kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dan penangkapan kepada tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI