"Saya tidak tahu, saya tak berpikir kalau ternyata dari arah Jalan Sudirman ada juga dari yang kelompok hitam itu," katanya.
Susi juga menyangkal pelaporan ini dibuat atas dorongan partai politik. Dia mengaku laporan ini dibuat atas inisiatifnya sebagai korban.
"Ini pribadi. Saya tak ada ikut partai apa pun. Saya independen, saya sendiri," katanya.
Laporan yang dibuat Susi telah diterima polisi dengan dua berbeda yakni nomor LP/2374/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dan LP/2376/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dari kedua laporan berbeda ini, pihak terlapor masih tahap penyelidikan.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sedangkan, laporan kedua, Susi melaporkan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pria bernama Stedy Repki Watung melaporkan tuduhan aksi persekusi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat lantaran Stedy menjadi korban kasus persekusi yang diduga dilakukan massa #2019GantiPresiden.
Terkait kasus tersebut, Stedi melaporkan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih tahap penyelidikan.
Baca Juga: Vitamin Ini Bantu Anda Mengingat Mimpi Saat Tidur