Berobat Gratis Pakai KTP di Banten Terbentur Undang-Undang JKN

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 01 Mei 2018 | 10:45 WIB
Berobat Gratis Pakai KTP di Banten Terbentur Undang-Undang JKN
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim - Andika Hazrumi bersama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto [Antara]

Suara.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan program unggulan berobat gratis pakai KTP yang diusung dirinya bersama Wahidin Halim ternyata terbentur dengan sejumlah aturan perundang-undangan di tingkat pusat. Saah satunya undang-undang JKN KIS.

Pernyataan tersebut disampaikan Andika Harumy di hadapan Dewan Pembina Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia Partai Golkar Akbar Tanjung saat menghadiri HUT Satkar Ulama Indonesia Provinsi Banten dan kota/kabupaten se-Banten di Sekretariat DPD Golkar Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4/2018).

Melalui pernyataannya tersebut, Andika seolah ingin mempertegas program berobat gratis pakai KTP tak bisa serta merta diwujudkan meski sudah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan. Andika dalam sambutannya juga membeberkan program-program yyang bakal ia jalankan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim pada satu tahun kepemimpinanya yang telah dituangkan dalam RPJMD.

“Pak Akbar, tentu saya minta doanya ini. Program bidang kesehatan, khusus yang sedang saya laksanakan dengan pak gubernur sedang menghadapi hambatan. Kami mencanangkan program berobat gratis pakai KTP yang kurang mampu Pak Akbar,” ungkap Andika.

Andika mengaku masih banyak warga Banten yang belum mampu membayar premi BPJS, bahkan warga tidak tahu apa itu BPJS. Dengan demikian pihaknya bercita-cita akan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah kepada masyarakat Banten. Namun masih terkendala dan berbenturan dengan Undang-undang JKN.

Andika menyebutkan, hampir 2 juta warga Banten yang tidak memiliki BPJS dan kurang mampu membayar premi. Pemprov sudah mengajukan kepada pemerintah pusat, boleh diintegrasikan dengan BPJS tetapi tidak 2 juta warga Banten.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai Pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.

“Kita tahu bahwa di tingkat nasional sudah ada agenda strategis Universal Health Coverage (UHC) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional, yang implementasinya harus tuntas sampai pada level Kabupaten/Kota,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya.

Jaminan layanan kesehatan universal yang ditetapkan dalam RPJMN adalah merupakan agenda strategis nasional, untuk memastikan agenda strategis tersebut berjalan dengan baik, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun atau mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang baru, yang berbeda dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.

Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.

“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Tantangan Penanganan Asma di Era JKN

Ini Tantangan Penanganan Asma di Era JKN

Health | Senin, 30 April 2018 | 17:24 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov

KPK Perpanjang Masa Penahanan Penampung Duit Setnov

News | Jum'at, 20 April 2018 | 14:48 WIB

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

Presiden Jokowi Minta Pembuatan e-KTP Hanya Berapa Jam

News | Rabu, 04 April 2018 | 15:17 WIB

Kanker Terbesar Kuras Dana JKN hingga Triliunan Rupiah

Kanker Terbesar Kuras Dana JKN hingga Triliunan Rupiah

Health | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:57 WIB

Terkini

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB