MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:33 WIB
MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan 7 Perkara Uji Materi UU MD3
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018). Ini adalah sidang lanjutan 7 perkara dalam UU MD3.

"MK menggelar sidang pleno lanjutan uji UU MD3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dalam sidang kali ini mendengar keterangan ahli pemohon. Uji materi tujuh perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Presidium Rakyat Menggugat, dan warga negara secara perseorangan.

Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Berdasarkan berkas perkara, para pemohon mengatakan pasal-pasal dalam UU MD3 itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat. Bahkan melanggar hak asasi manusia.

Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan DPR berhak memanggil paksa lewat polisi, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, polisi boleh menahan setiap orang paling lama 30 hari.

Menurut pemohon, Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini dinilai para pemohon sebagai upaya pembungkaman suara rakyat dalam mengkritik legislatif, dan bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi.

baca juga

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak impunitas secara luas. Sehingga mengancam kepastian hukum yang adil dan diskriminatif.

Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengesahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Rabu (2/5) lalu sejumlah organisasi buruh juga menggugat pasal-pasal pemanggilan paksa oleh DPR. Sehingga menambah jumlah perkara pengujian materi UU MD3 di MK.

Sekarang sudah dua ahli memberikan pendapat. Diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto. Dengan hakim anggota, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Inilah Syaratnya

Tertarik Jadi Hakim Konstitusi? Inilah Syaratnya

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 16:23 WIB

Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi

Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi

News | Rabu, 18 April 2018 | 10:40 WIB

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU MD3

MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU MD3

News | Rabu, 11 April 2018 | 08:46 WIB

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

Enam Hakim MK Belum Laporkan LHKPN Secara Periodik ke KPK

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:46 WIB

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

Jokowi Minta Mendagri Jalani Putusan MK soal Penganut Kepercayaan

News | Rabu, 04 April 2018 | 16:38 WIB

Terkini

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Haram Lengah! Persib Bandung Diminta Tampil Sempurna saat Hadapi Manila Digger

Haram Lengah! Persib Bandung Diminta Tampil Sempurna saat Hadapi Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

8 Tips Pilih Rice Cooker yang Awet Tahan Lama dan Hemat Listrik

8 Tips Pilih Rice Cooker yang Awet Tahan Lama dan Hemat Listrik

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung

Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung

Lampung | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Drag Race Masuk Kejurnas! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Siap Panaskan Aspal Lanud Gading Yogyakarta

Drag Race Masuk Kejurnas! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Siap Panaskan Aspal Lanud Gading Yogyakarta

Sport | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:39 WIB

ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta

ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah

Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah

Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR

Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 09:30 WIB

×