Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan ke Polres

Wahyu Nugroho, Agung Sandy Lesmana

Senin, 07 Mei 2018 | 10:36 WIB
Kasus Pembunuhan Laura Dilimpahkan ke Polres
Polisi evakuasi mayat Laura yang dibuang ke laut oleh pacarnya sendiri, Stevanus. (dok polisi)

Suara.com - Penyidik Polsek Tambora, Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pembunuhan Laura (41) ke Polres Metro Jakarta Pusat. Alasan berkas penyidikan itu dilimpahkan karena peristiwa pembunuhan yang dilakukan di rumah korban Jalan Petojo Utara, Gambir berada di wilayah hukum Polres Metro Jakpus.

Polisi evakuasi mayat Laura yang dibuang ke laut oleh pacarnya sendiri, Stevanus. (dok polisi)

"Kami sudah gelar perkara kemarin malam, perkara ini sudah kami serahkan ke Jakarta Pusat. Karena TKP penikamannya yang terungkap ada di Gambir," kata Kapolsek Tambor Kompol Iver Manossoh kepada Suara.com, Senin (7/5/2018).

Terkait pelimpahan kasus itu, polisi telah juga telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) empat saksi fakta yang melihat saat Stevanus membuang jasad calon istrinya itu ke Pantai Shangrila, Serang, Banten, Kamis (3/5/2018). Iver pun berharap, penyidik Polres Metro Jakpus bisa menindaklanjuti pelimpahan berkas kasus itu hingga ke meja persidangan.

"Dalam pelimpahan ini, kami berikan 4 saksi utama yang menyaksikan pembuangan jenazah itu. Sudah kami serahkan untuk kemudian diinvestigasi oleh Polres Jakpus," kata Iver.

Motif Stevanus membunuh kekasihnya itu lantaran diduga karena sakit hati atas pernyataan korban yang dianggap merendahkan harga dirinya. Wanita paruh baya itu dibunuh setelah cekcok dengan calon suami.

Laura, perempuan berusia 41 tahun warga Jalan Alaydrus No 69 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tewas mengenaskan setelah ditikam dan dibakar. [dok.Polsek Tambora]

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Laura ditemukan mengambang di bibir Pantai Shangrila, Serang, Banten, Kamis (3/5/2018) pagi. Saat ditemukan warga, jasad wanita paruh baya itu sudah dalam keadaan gosong.

Atas perbuatannya itu, pemuda pengangguran itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Chatting Terakhir Si Cantik Laura ke Sopir Sebelum Tewas Dibunuh

Chatting Terakhir Si Cantik Laura ke Sopir Sebelum Tewas Dibunuh

News | Senin, 07 Mei 2018 | 10:22 WIB

Mayat Si Cantik Laura Ditemukan Gosong dengan Usus Terbawa Ombak

Mayat Si Cantik Laura Ditemukan Gosong dengan Usus Terbawa Ombak

News | Senin, 07 Mei 2018 | 07:01 WIB

Kesaksian Warga Pantai Sebelum Mayat Laura Ditemukan

Kesaksian Warga Pantai Sebelum Mayat Laura Ditemukan

News | Senin, 07 Mei 2018 | 06:13 WIB

Terkini

Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal

Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya

Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong

Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:59 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

×