Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 07 Mei 2018 | 15:57 WIB
Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Buapti Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Mustafa Kamal Pasa, Senin (7/5/2018). Ke-15 saksi tersebut diperiksa di markas Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Dia mengatakan kepada 15 saksi tersebut, KPK ingin menggali hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto.

"Para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," katanya.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada  4 Mei 2018, penyidik KPK juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai di LPSE, Dinas PUekerjaan Umum dan Swasta.

Mustofa diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower

Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndoneSIa (Protelindo).

Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

baca juga

Dalam perkara ini Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:49 WIB

Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK

Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK

News | Senin, 07 Mei 2018 | 15:25 WIB

Ini Deretan 20 Mobil Mewah Bupati Mojokerto yang Disita KPK

Ini Deretan 20 Mobil Mewah Bupati Mojokerto yang Disita KPK

News | Senin, 07 Mei 2018 | 14:58 WIB

Anak Buahnya Ditangkap KPK, Sri Mulyani Kesal

Anak Buahnya Ditangkap KPK, Sri Mulyani Kesal

News | Senin, 07 Mei 2018 | 14:09 WIB

Sri Mulyani: Saya Dukung KPK Bersihkan Kementerian Keuangan

Sri Mulyani: Saya Dukung KPK Bersihkan Kementerian Keuangan

News | Senin, 07 Mei 2018 | 13:20 WIB

Terkini

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 18:06 WIB

Ada Staf Terluka Saat Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

Ada Staf Terluka Saat Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:03 WIB

Jalur KRL Bakal Diperpanjang hingga Cikampek dan Cigombong pada 2028

Jalur KRL Bakal Diperpanjang hingga Cikampek dan Cigombong pada 2028

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:01 WIB

HUAWEI MatePad Air 2026: Tablet Tipis dengan Layar OLED 144Hz dan AI untuk Kerja Lebih Cerdas

HUAWEI MatePad Air 2026: Tablet Tipis dengan Layar OLED 144Hz dan AI untuk Kerja Lebih Cerdas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:00 WIB

8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda

8 Anggota Komite Mundur Jelang Hari H, Tahapan Pemilihan Ketua PSSI Jateng Ditunda

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 17:59 WIB

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 17:48 WIB

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:47 WIB

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Slow Dating: Tak Mau Terburu-buru atau Menghindari Hubungan Intens di Awal?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:45 WIB

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Toyota Wisuda 76 Mahasiswa untuk Memperkuat SDM Industri Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 17:44 WIB

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Hari Tani, Kritik Soal UU Reforma Agraria Ditampung

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:43 WIB

×