Menhan Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme

Senin, 14 Mei 2018 | 19:33 WIB
Menhan Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - ‎Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu dukung keputusan Presiden Joko Widodo terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika DPR tak segera mensahkan revisi UU Antiterorisme. Menurutnya, regulasi itu penting untuk memberantas terorisme di Tanah Air.

"Apapun itu kita harus dukung karena untuk keselamatan bangsa. Jadi, jangan dipersoalkan, ini kan buat bangsa.‎ Untuk bangsa dan negara harus kita dukung semua, itu yang penting. Jangan ada lagi yang meledak-ledak (bom)," kata Ryamizard ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dituturkan Ryamizard, teror bom di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya hari ini merupakan ancaman besar bagi kedaulatan negara. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak berperan melawan aksi terorisme di tanah air.

"Ini ancaman nyata, kedaulatan kita terganggu," ujar dia.

Menurut dia, mudahnya gerakan teror beraksi di tanah air lantaran elemen masyarakat terpecah. Sehingga, banyak celah bagi kelompok teroris untuk melancarkan aksinya.

"Karena kita ini kurang bersatu, jadi banyak celah orang lain masuk. Jadi kita harus bersatu melawan terorisme," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ‎meminta DPR dan Kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU antitorisme. Apabila RUU Antiterorisme tersebut tidak selesai dan disahkan, Juni depan kepala negara akan menerbitkan Perppu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan RUU tersebut sudah dua tahun dimasukan ke DPR, namun belum juga ditindaklanjuti oleh wakil rakyat yang ada di Senayan itu.

"Saya minta DPR, kepada kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," ujar Presiden Joko Widodo seusai menghadiri acara di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).

Baca Juga: Korban Tewas Bom 3 Gereja Surabaya Bertambah Jadi 18 Orang

Kepala Negara meminta hal tersebut diselesaikan dalam masa sidang di DPR pada 18 Mei 2018 mendatang.

"Karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk menindak tegas dalam pencegahan dan tindakan," jelas Jokowi.

Jokowi memberikan waktu untuk politikus di Senayan sampai Juni 2018. Apabila sampai awal bulan tidak dibahas dan diselesaikan, ia akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme (Perppu Anti Terorisme).

"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI